DASAR
HUKUM PERINTAH
IBADAH HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Dasar
hukum ibadah haji
Al-Quran
surah Ali Imram (surah ke-3) ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ
كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya ada
tanda-tanda nyata, (di
antaranya) makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah.
SYARAT WAJIB HAJI
1) Orang Islam.
2) Berakal.
3) Balig.
4) Mampu.
RUKUN HAJI
Rukun
haji (harus dikerjakan, tidak boleh diganti dam/denda):
1) Ihram.
2) Wukuf
.
3) Tawaf.
4) Sai.
SYARAT TAWAF
1) Menutup
aurat.
2) Suci
dari hadas dan najis.
3) Kakbah
selalu di sebelah kiri.
4) Mulai
dan berakhir di Hajar Aswad.
5) Mengelilingi
Kakbah 7 kali putaran.
6) Di
dalam Masjidil Haram.
MACAM MACAM TAWAF
1) Tawaf
qudum ( baru datang di Mekah)
2) Tawaf
ifadah (rukun haji)
3) Tawaf
wada ( perpisahan)
4) Tawaf
tahalul (menghalalkan ihram)
5) Tawaf
nazar
6) Tawaf
sunah
WAJIB HAJI
Wajib haji perlu
dikerjakan.
Jika
tidak dikerjakan harus diganti dam (denda).
1) Ihram
dari mikat
2) Mabid
di Muzdalifah
3) Melontar
jumrah Aqabah (tugu ke-3) tanggal 10 hijriah
4) Melontar
jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), Aqabah (tugu ke-3) pada tanggal 11,
12, dan 13 Hijriah
5) Mabit
di Mina
6) Tawaf
wada (perpisahan)
7) Meninggalkan
larangan ihram
RUKUN UMRAH
1) Ihram
2) tawaf
3) Sai
4) Tahalul
(gunting rambut)
5) Tertib
rukun
WAJIB UMRAH
1) Ihram
dari mikat
2) Meninggalkan
larangan umrah
SYARAT SAI
1) Mulai
di Safa,dan berakhir di Marwa.
2) Keliling
7 kali.
3) Sai
dikerjakan setelah tawaf.
4) Tahalul
(menggunting rambut).
5) Tertib.
MIKAT MAKANI
Mikat
makani adalah tempat mulai ihram haji.
Jemaah yang tinggal di Mekah.
Mulai berihram dari hotelnya
masing-masing.
Jemaah yang berasal dari luar
kota Mekah.
Mulai berihram haji dari 5 tempat:
1)
Bir
Ali (Zul Hulaihah).
Jemaah dari arah Madinah.
2)
Juhfah.
Jemaah arah Mesir dan sekitarnya.
3)
Yalamlam.
Jemaah dari arah
Indonesia dan sekitarnya.
Dalam pesawat terbang di atas Yalamlam.
Atau di bandara Jeddah.
4)
Qarnul
Manazil.
Jemaah dari arah Yaman dan sekitarnya.
5)
Zatu
Irqin.
Jemaah dari arah Irak dan sekitarnya.
SYARAT MELONTAR JUMRAH
1) Melontar
7 kali (satu persatu)
2) Melontar
jumrah berurutan: Ula, Wusta, dan Aqabah.
3) Dengan
batu kerikil (dilarang selain batu kerikil)
LARANGAN SELAMA IHRAM
1)
Memakai
pakaian berjahit (pria).
2)
Memakai
penutup yang melekat di kepala, jika dilanggar harus membayar dam
(pria).
3) Menutup
wajah dan dua tapak tangan, jika dilanggar harus membayar fidiah (wanita)
4) Memakai
wewangian badan dan baju, setelah memakai ihram (pria dan wanita).
5) Memakai
minyak rambut.
6) Mencabut
bulu dan rambut.
7) Memotong
kuku.
8) Mencukur
rambut (jika dilanggar harus membayar fidiah).
9) Menikah,
menikahkan, atau wakil pernikahan.
10) Bercumbu
dan bersetubuh.
11) Berburu
atau membunuh hewan darat liar yang halal dimakan.
Boleh membunuh hewan berbahaya.
BEBAS DARI LARANGAN IHRAM
1) Melontar
jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
2) Tawaf
dan sai
3) Menggunting
rambut.
Jika
jemaah telah mengerjakan 2 hal dari 3 hal.
Yaitu
melontar jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha, tawaf dan sai, atau
menggunting rambut.
Maka
dia bebas dari larangan selama ihram.
Tapi
masih dilarang hubungan badan sumai istri.
MACAM-MACAM HAJI
1) Haji
ifrad (mendahulukan haji, baru mengerjakan umrah)
2) Haji
tamattu (mendahulukan umrah, baru mengerjakan haji)
3) Haji
qiran (mengerjakan haji dan umrah serentak)
SUNAH HAJI
1) Membaca
talbiyah dengan keras (pria)
2) Berdoa
setelah talbiyah
3) Berzikir
sewaktu tawaf
4) Salat
2 rakaat setelah tawaf
5) Masuk
ke dalam Kakbah.
MACAM MACAM DAM (DENDA)
Dam
(denda) haji tamattu dan haji qiran menyembelih seekor kambing seukuran hewan
kurban.
Jika
tidak mampu menyembelih kambing dapat diganti berpuasa 10 hari.
Yaitu
puasa 3 hari pada bulan Haji (Zulhijah) di Arab Saudi ditambah 7 hari puasa di
Indonesia.
MELANGGAR
LARANGAN YANG TERKENA DAM (DENDA)
1) Mencukur
rambut
2) Menggunting
kuku
3) Memakai
pakaian berjahit
4) Berminyak
rambut
5) Memakai
minyak wangi tubuh atau pakaian
6) Bercumbu
atau bersetubuh.
Jemaah
yang melanggar larangan tersebut di atas.
Harus
membayar denda memilih salah satu berikut ini:
1)
.Menyembelih
1 ekor kambing seukuran hewan kurban.
2)
Berpuasa
3 hari.
3)
Bersedekah
3 sak (9,3 liter) kepada 6 orang miskin.
Dam
(denda) karena hubungan badan suami istri.
Yang
membatalkan haji dan umrah (sebelum tahalul awal).
Dendanya
memilih salah satu berikut ini:
1)
Menyembelih
1 ekor unta, 1 ekor sapi, atau 7 ekor kambing.
2)
Bersedekah
seharga 1 ekor unta kepada fakir miskin di Mekah.
3)
Berpuasa.
Tiap seperempat sak harga unta dihitung berpuasa 1 hari.
Dam
(denda) karena membunuh hewan halal liar.
Dendanya
memilih salah satu berikut ini:
1)
Menyembelih
hewan jinak yang sebanding.
2)
Bersedekah
seharga hewan jinak yang sebanding kepada fakir miskin di Mekah.
3)
Berpuasa.
Tiap seperempat sak harga hewan dihitung berpuasa 1 hari.
Dam
(denda) karena terganggu.
Sehingga
tidak dapat melanjutkan beribadah haji dan umrah.
Maka
jemaah segera menyembelih 1 ekor kambing.
Dan
rambut dicukur untuk tahalul (bebas dari ihram).
MIKAT UMRAH
Mikat zamani (waktu).
Untuk ibadah umrah waktunya
sepanjang tahun.
Mikat
makani (tempat) untuk umrah.
1) Masjid
Bir Ali (Zul Hulaihah).
2) Masjid
Juhfah.
3) Yalamlam.
4) Qarnul
Manazil.
5) Zatu
Irqin.
6) Masjid
Jikrona.
7) Masjid
Tan’im.
8) Bagi
jemaah yang tinggal di Mekah.
Mulai berihram dari batas luar tanah suci Mekah.
SALAT ARBAIN
Yaitu
salat wajib 40 waktu di Masjid Nabwi Madinah.
Semua jemaah haji disunahkan
mengerjakan salat arbain.
Yaitu salat wajib 40 waktu di
Masjid Nabawi selama berada di Madinah.
ZIARAH KE MAKAM RASULULLAH
Ziarah
ke makam Nabi Muhammad.
Semua
jemaah haji disunahkan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Dengan
mengucapkan salam dan mendoakan beliau.
ZIARAH TEMPAT SEJARAH
Semua jamaah haji disunahkan
mengunjungi makam para sahabat.
Dan tempat sejarah
lainnya.
Untuk mengenang jasa.
Dan mendoakan para sahabat yang
telah mendahului kita.
HIKMAH IBADAH HAJI
1) Ikhlas
ibadah karena Allah.
2) Dosa-dosa
diampuni oleh Allah dan mendapat balasan surga.
3) Memenuhi
panggilan Allah.
4) Saling
mengenal dan saling menasihati sesama umat Islam seluruh dunia.
5) Memperdalam
ilmu agama Islam.
6) Syiar
Islam ke seluruh dunia.
CATATAN
HAJI 2018
Oleh
HM. Yusron Hadi bin M. Tauhid Ismail.
Sidoarjo,
Jawa Timur.
Jemaah
mandiri non-KBIH
Ketua
regu 23, rombongan 6.
Kloter
71 Surabaya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com
online Daftar Pustaka
0 comments:
Post a Comment