Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA HEWAN BURUAN KETEMU SUDAH MATI. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA HEWAN BURUAN KETEMU SUDAH MATI. Show all posts

Monday, August 30, 2021

10728. HUKUMNYA HEWAN BURUAN KETEMU SUDAH MATI

 



HUKUMNYA HEWAN BURUAN KETEMU SUDAH MATI

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Terkadang pemburu melepaskan panahnya atau senjatanya pada  seekor hewan.

 

Tapi hewan buruan itu hilang.

 

 

Beberapa hari kemudian.

Hewan buruan ditemukan.

 

Tapi sudah mati.

 

 

Syarat hewan buruan yang sudah mati boleh dimakan, yaitu:

 

1.      Hewan buruan tak jatuh ke dalam air.

 

2.      Tak ada tanda hewan mati karena bekas buruan orang lain.

Atau bekas diterkam hewan lain.

 

3.      Hewan buruan belum membusuk.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Jika kamu melemparkan panahmu.

 

Dan kamu temukan hewan buruan sudah mati.

Maka makanlah.

 

Kecuali, jika hewan buruan kamu temukan dalam air.

 

Sehingga  kamu tak tahu matinya.

Karena tenggelam atau terkena senjata buruan.

 

Maka jangan dimakan.”

 

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)