Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA BONEKA ARWAH SPIRIT DOLL. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA BONEKA ARWAH SPIRIT DOLL. Show all posts

Sunday, January 9, 2022

12289. HUKUMNYA BONEKA ARWAH SPIRIT DOLL

 




HUKUMNYA BONEKA ARWAH SPIRIT DOLL

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Spirit doll atau boneka spirit viral di tanah air.

 

Sejumlah artis mengasuh spirit doll.

Seperti anaknya sendiri.

 

 

Spirit doll sering disebut boneka arwah.

 

Karena dianggap boneka itu berisi arwah atau roh.

Orang yang sudah meninggal.

 

Karena percaya boneka dimasuki roh atau arwah.

 

Mereka mengadopsi spirit doll.

Dan memperlakukan seperti anak asuhnya.

 

Dalam buku:

 “Harta Haram Muamalat Kontemporer”.

Karya Dr. Erwandi Tarmizi disebutkan.

 

Islam melarang jual beli barang.

Yang menjadi sarana syirik.

 

Seperti jimat atau benda keramat.

 

Juga dilarang jual beli barang.

Yang dianggap mendatangkan berkah.

 

Termasuk dilarang jual buku.

 

Berisi pikiran syirik, ateis, animis, dan paganis.

 

Yang merusak akidah orang muslim.

 

Spirit doll adalah boneka terkait spiritual dan ritual.

 

Seperti doa dan meditasi. 

 

Spirit doll sering diletakkan di altar menjadi objek pengabdian.

 

 

Ada yang memperlakukan seperti anak manusia biasa.

 

Boneka itu diberi minum susu.

Diajak bicara.

 

Dan diyakini dapat menghindarkan dari bahaya.

 

Karena ada arwah di dalamnya.

 

Perilaku ini termasuk syirik yang dilarang Islam.

 

Seluruh benda yang dipakai berbuat syirik.

 

Atau semua benda yang menyebabkan orang berbuat syirik.

 

Haram dijual-belikan.

 

Dan keuntungannya masuk harta haram.

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 151.

 


۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

 

Katakan: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak di antaranya maupun tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

 

 

Al-Quran surah Al-Mukminun (surah ke-6) ayat 99-100.

 

حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ

 

(Demikian keadaan orang kafir), hingga jika datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikan aku (ke dunia).

 

لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

 

Agar aku berbuat amal saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu  perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan.

 

(Sumber republika)