JAUHI
SYUBHAT SEPERTI ORANG HINDARI BAHAYA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
ARTI SYUBHAT
Syubhat .
Yaitu ragu-ragu atau kurang jelas.
Tentang
sesuatu.
Apakah
halal atau haram.
Karena
kurang jelas status hukumnya.
Syubhat .
Yaitu tidak
terang.
Tak jelas halal
dan haram.
Tak jelas benar
dan salahnya.
Dalam kamus
munawir.
Kata “wara”.
Artinya menjauhkan diri dari:
1)
Dosa.
2)
Maksiat.
3)
Syubhat.
Sikap wara’.
Menjauhi yang syubhat.
Karena takut tergelincir haram.
Sesuatu yang halal.
Telah jelas hukumnya.
Dan sesuatu yang haram.
Juga jelas hukumnya.
Tapi yang syubhat.
Masih samar-samar .
Tak jelas halal atau
haramnya.
Orang yang wirai.
Pasti tinggalkan yang haram.
Juga tinggalkan yang
syubhat.
Menjauihi yang samar.
Yang masih pro kontra.
Tak jelas hukum halal atau
haramnya.
Salah satu rahmat Allah.
Terhadap manusia.
Allah menjelaskan soal
halal dan haram.
Dengan terang dan terperinci.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا
تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا
لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau
memakan (binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu,
kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari
manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka
tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui
orang-orang yang melampaui batas.
Masalah
halal yang sudah jelas.
Maka boleh dikerjakan.
Dan masalah haram juga sudah jelas.
Maka tidak ada keringanan.
Selama keadaan normal.
Tapi, masih ada sesuatu.
Antara halal dan haram.
Yang disebut syubhat.
Syubhat.
Yaitu suatu masalah.
Tidak jelas hukumnya.
Antara halal dan haramnya.
Bagi manusia.
Hal ini terjadi.
Karena tasyabbuh.
Tak jelasnya dalil.
Dan tidak jelasnya jalan.
Untuk terapkan dalil .
Pada suatu peristiwa.
Dalam masalah syubhat;
Islam beri garis.
Disebut sikap wara.
Sikap wara.
Yaitu ambil sikap hindari syubhat.
Karena ingin berhati-hati.
Takut tergelincir.
Dalam berbuat haram.
Umat Islam.
Agar menghindar dari syubhat.
Agar lebih aman.
Tak terseret berbuat
haram.
Menghindari syubhat.
Termasuk sikap menutup jalan.
Agar tak terseret.
Berbuat maksiat.
Yang dilarang oleh Allah.
Rasulullah bersabda:
”Yang halal sudah jelas.
Yang haram pun sudah jelas.
Di antara keduanya.
Ada hal syubhat.
Belum jelas.
Apakah masuk halal atau haram?”
Barang siapa menjauhi syubhat.
Karena ingin bersihkan
agama dan kehormatannya.
Maka dia akan selamat.”
Barang siapa mengerjakan syubhat.
Dia hampir jatuh dalam haram.
Seperti penggembala kambing.
Di sekitar daerah larangan.
Dia hampir jatuh kepadanya.
Ingatlah! bahwa tiap raja.
Punya daerah larangan.
Ingat pula.
Bahwa daerah larangan dari Allah.
Yaitu semua hal yang diharamkan-Nya.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf
Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy.
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.





