Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA NIKAH SIRI. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA NIKAH SIRI. Show all posts

Friday, June 18, 2021

9985. HUKUMNYA NIKAH SIRI

 







HUKUMNYA NIKAH SIRI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Nikah siri atau nikah yang dirahasiakan dikenal sejak dulu.

 

NIKAH SIRI ZAMAN DULU

 

Nikah siri zaman dulu adalah pernikahan memenuhi yang syarat dan rukun perkawinan, yaitu:

 

1)             Ada mempelai pria.

2)             Ada mempelai wanita.

 

3)             Ada akad nikah ijab kabul.

 

4)             Ada wali mempelai pria.

 

5)             Ada saksi mempelai wanita.

 

Tapi para saksi diminta  merahasiakannya.

 

Atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan kepada masyarakat.

 

Tak ada walimah atau sejenisnya.

 

NIKAH SIRI ZAMAN SEKARANG

 

Nikah siri zaman sekarang adalah pernikahan yang dilakukan wali atau wakil wali dan disaksikan para saksi.

 

Tapi tidak dilakukan di depan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi Pemerintah.

 

Atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam.

 

Atau di Kantor Catatan Sipil bagi orang non Islam.

 

Sehingga tidak punya Akta Nikah dari Pemerintah.

 

Perkawinan model ini disebut nikah siri.

 

Atau perkawinan di bawah tangan.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

 

Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

 

 

Disebutkan tiap perkawinan  harus dilakukan menurut ketentuan agama dan harus dicatatkan.

 

 

Peraturan perundangan hanya mengatur formalitas perkawinan.

 

Pada zaman Rasulullah dan sahabat belum ada pencatatan perkawinan.

 

 

Perkawinan sah, jika memenuhi syaratnya.

 

 

Rasulullah bersabda:

 

“Umumkan pernikahan dan pukullah rebana.”

 

Rasulullah bersabda,

 

“Adakan walimah, meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.”

 

MANFAAT CATATAN PERNIKAHAN

 

Catatan perkawinan untuk kepastian hukum.

 

Serta melindungi semua pihak dalam perkawinan dan akibat hukumnya.

 

Seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lainnya.

 

Pencatatan perkawinan untuk mewujudkan ketertiban hukum.

 

Menghindari pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin.

 

Keharusan mencatatkan perkawinan dalam hukum Islam, dikiaskan muamalah.

 

 

Yang dalam situasi tertentu diperintah untuk mencatatnya.

 

Akad nikah bukan muamalah biasa.

 

 

Tetapi perjanjian yang sangat kuat.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

 

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

 

 

 

 

Jika akad utang piutang dan  hubungan kerja lain harus dicatat.

 

Mestinya akad nikah yang luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

 

 

Mencatatkan perkawinan sangat bermanfaat dan menghindarkan mudarat dalam masyarakat.

                     

Maka umat lslam, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)