Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KONTRAS 29 DOSA PRESIDEN. Show all posts
Showing posts with label KONTRAS 29 DOSA PRESIDEN. Show all posts

Tuesday, October 24, 2023

31593. KONTRAS 29 DOSA PRESIDEN JOKOWI

 


KONTRAS 29 DOSA PRESIDEN JOKOWI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Pada 20 Oktober 2023.

 Presiden Joko Widodo .

 

Menjalani 4 tahun.

Periode ke 2.

Sejak tahun 2019.

 

KontraS ungkap 29 'dosa' presiden.

 

A.       Demokrasi Dibabat Habis.

1)        Regulasi dan kebijakan diputuskan lewat mekanisme jauh dari jangkauan publik.

 

2)        Proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.

 

 

3)        Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat di ruang publik.

 

4)        Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan ekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.

 

 

5)        Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.

6)        Ada 89 peristiwa terkait UU ITE,  penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan  total 101 korban.

 

B.       Kekerasan Investasi

7)        Masifnya pembangunan dan proyek strategis nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat.

 

8)        964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan.

 

 

9)        Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.

 

10)  Memberikan "karpet merah" bagi kepentingan oligarki.

 

11)  Pelanggaran HAM dalam sektor sumber daya alam dan pembangunan.

 

 

12)  Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa.

 

13)  Contohnya kericuhan di Pulau Rempang.

 

14)  Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.

 

C.       Menguatnya Militerisme dan Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan

15)  4 tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.

16)  Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai 'senjata' untuk menyelesaikan berbagai masalah.

 

17)  Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.

 

 

18)  Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.

 

19)  Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.

 

D.       Buruknya Penegakan Hukum dan Politik Impunitas

 

20)  Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

21)  Bukti buruknya penegakan hukum, yakni, penyelesaian kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

 

22)  Pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat hanya 'omong kosong' karena tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan permintaan maaf yang disusul dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara.

 

23)  Hingga detik ini negara belum meratifikasi ICPPED (Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa).

 

E.       Menuju Pemilu 2024: Potensi Kecurangan dan Indikasi Politik Berpihak Jokowi

24)  Tak netral dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan bentuk penyimpangan konstitusi.

 

25)  Cawe-cawe presiden dalam pemilu dalam arti campur tangan serta menangani penyelenggaraan pemilu dapat dipastikan menimbulkan ekses negatif.

 

F.        Level Internasional

26)  Indonesia dinobatkan sebagai anggota Dewan HAM PBB ke 6 kalinya pada 10 Oktober 2023 meskipun banyak catatan buruk atas situasi HAM dalam negeri.

 

27)  Momentum Universal Periodic Review (UPR), mekanisme Dewan Hukum dan HAM PBB dalam meninjau kondisi dan situasi HAM.

 

 

28)  Sudah 10 Tahun dan 2 putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED isu penghilangan paksa.

 

29)  Koalisi masyarakat sipil untuk UPR melihat bahwa pemerintah tidak beri perhatian cukup dan maksimal dalam isu yang dijamin 2 konvensi tersebut.

 

(Sumber suara.com)