KONTRAS 29 DOSA PRESIDEN JOKOWI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pada 20 Oktober 2023.
Menjalani 4 tahun.
Periode ke 2.
Sejak tahun 2019.
KontraS ungkap
29 'dosa' presiden.
A.
Demokrasi Dibabat Habis.
1)
Regulasi
dan kebijakan diputuskan lewat mekanisme jauh dari jangkauan publik.
2)
Proses
penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak memperhatikan Accountability,
Participation, Predictability, and Transparency.
3)
Brutal
dan represif dalam menyikapi pendapat di ruang publik.
4)
Ada
622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan ekspresi,
berserikat, dan berkumpul secara damai.
5)
Penyempitan
kebebasan ruang sipil di ranah digital.
6)
Ada
89 peristiwa terkait UU ITE, penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan total 101 korban.
B.
Kekerasan Investasi
7)
Masifnya
pembangunan dan proyek strategis nasional yang memicu konflik terhadap
masyarakat.
8)
964
peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan
pembangunan.
9)
Politik
berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.
10) Memberikan "karpet merah"
bagi kepentingan oligarki.
11) Pelanggaran HAM dalam sektor sumber
daya alam dan pembangunan.
12) Aktor terbesar dalam konflik agraria;
swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan
TNI 20 peristiwa.
13) Contohnya kericuhan di Pulau Rempang.
14) Ada konflik di wilayah adat masyarakat
Seruyan.
C.
Menguatnya Militerisme dan
Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan
15) 4 tahun pemerintahan Jokowi kultur
kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.
16) Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai
'senjata' untuk menyelesaikan berbagai masalah.
17) Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan
terhadap Polri.
18) Gagal Merevisi UU Peradilan Militer
dan potensi menguatnya militerisme.
19) Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan
intelijen.
D.
Buruknya Penegakan Hukum dan
Politik Impunitas
20) Dalam banyak kasus, hukum dijadikan
sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.
21) Bukti buruknya penegakan hukum, yakni,
penyelesaian kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
22) Pengakuan dan penyesalan yang
disampaikan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat hanya 'omong kosong'
karena tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan permintaan maaf yang disusul
dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara.
23) Hingga detik ini negara belum
meratifikasi ICPPED (Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua
Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa).
E.
Menuju Pemilu 2024: Potensi
Kecurangan dan Indikasi Politik Berpihak Jokowi
24) Tak netral dan politik cawe-cawe
Jokowi dalam kajian ketatanegaraan bentuk penyimpangan konstitusi.
25) Cawe-cawe presiden dalam pemilu dalam
arti campur tangan serta menangani penyelenggaraan pemilu dapat dipastikan
menimbulkan ekses negatif.
F.
Level Internasional
26) Indonesia dinobatkan sebagai anggota
Dewan HAM PBB ke 6 kalinya pada 10 Oktober 2023 meskipun banyak catatan buruk
atas situasi HAM dalam negeri.
27) Momentum Universal Periodic Review
(UPR), mekanisme Dewan Hukum dan HAM PBB dalam meninjau kondisi dan situasi
HAM.
28) Sudah 10 Tahun dan 2 putaran UPR,
Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED isu
penghilangan paksa.
29) Koalisi masyarakat sipil untuk UPR
melihat bahwa pemerintah tidak beri perhatian cukup dan maksimal dalam isu yang
dijamin 2 konvensi tersebut.
(Sumber
suara.com)
0 comments:
Post a Comment