Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label APAKAH RIBA ITU (4). Show all posts
Showing posts with label APAKAH RIBA ITU (4). Show all posts

Thursday, April 8, 2021

9203. APAKAH RIBA ITU (4)

 


APAKAH RIBA ITU (4)

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran.

 

Yaitu kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.

 

 

Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.

 

 

Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad.

 

 

Rasululullah membayar utangnya.

 

Dengan memberi penambahan atau memberi nilai lebih.

 

 

Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan.

 

 

Rasulullah pernah pinjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang.

 

 

Kemudian orang itu datang kepada Nabi untuk menagihnya.

 

 

Nabi mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya.

 

 

Tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama.

 

 

Kemudian Nabi memerintahkan untuk memberi unta lebih tua kepada orang yang meminjamkan.

 

Nabi memberi unta lebih tua untuk membayar utangnya.

 

 

Artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi dibanding harga pinjamannya.

 

 

Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberi unta lebih mahal dibanding utangnya.

 

 

Nabi memberi unta lebih bagus sambil bersabda,

 

 

“Inna khayrakum ahsanukum qadha’an”.

 

 

Artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.

 

 

Jabir sahabat Nabi, juga  Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.

 

 

Jabir pernah memberi utang kepada Nabi.

 

Ketika Jabir mendatangi Nabi.

 

Maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberi kelebihan.

 

 

Memang ada riwayat yang menyatakan.

 

 

Bahwa “kullu qardinjarra manfa'atan fahuwa haram” .

 

Artinya “Setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”.

 

 

Tetapi hadis ini dinilai sebagai hadis yang tidak sahih.

 

Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

 

 

Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalamTafsir Al-Manar.

 

Setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan.

 

“Tidak termasuk dalam pengertian riba.

 

 

Jika orang memberi kepada orang lain harta atau uang.

 

 

Untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha itu dalam kadar tertentu.

 

Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.

 

 

Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa.

 

Dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak.

 

Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil.

 

Dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

 

 

Daftar Pustaka

 

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2