DI NEGARA DEMOKRASI BEDA PENDAPAT TIDAK HARUS
DIHUKUM
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Era Demokrasi, Beda Pendapat Tak Harus
Dipidanakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Jimly Asshiddiqie mengatakan.
Seharusnya tidak perlu setiap isu yang
muncul.
Berupa perbedaan pendapat diselesaikan dengan
hukum pidana.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie mengatakan.’
Seharusnya tidak perlu setiap isu masalah
yang muncul ke ruang public.
Berupa perbedaan pendapat diselesaikan
dengan penerapan hukum pidana.
Menurutnya, jika hal ini terus terjadi.
Maka suasana demokrasi di Indonesia akan
rusak.
Seharusnya tidak semua beda pendapat.
Selalu dijadikan alat untuk mempidanakan
orang.
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi maraknya
berbagai masalah.
Yang diselesaikan melalui jalur hukum
pidana hanya karena kontroversi ide.
Perbedaan pendapat, adu argumentasi di media
social.
Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Kalau semua orang masuk penjara.
Nanti negara kosong, cuma gara-gara beda
pendapat.
Tidak semua manusia di negara demokrasi harus
sama ide dan pendapatnya.
Termasuk soal agama dan pilihan
politik," ujar Jimly kepda wartawan, Rabu (13/3/2019).
Menurut Jimly, proses penegakan hukum
memang baik.
Dibutuhkan pada kehidupan bernegara dan
berbangsa.
Kendati demikian, hukum juga
diberlakukan terhadap hal khusus.
Yang berpengaruh buruk kepada
masyarakat dan negara.
"Jika tidak membahayakan negara.
Tidak mengancam nyawa manusia dan masyarakat.
Tidak merugikan kehidupan orang lain.
Beda pendapat dan pikiran itu biasa dan
biarkan saja," ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
itu.
Dalam negara demokrasi.
Yang menerapkannya dengan kurun waktu
cukup lama.
Justru perbedaan pendapat amat wajar dan
dibutuhkan.
Guna membangun bangsa lebih baik.
"Jika masalah beda pendapat dijadikan
alat laporan pidana.
Nantinya dapat muncul perasaaan perlakuan
yang tidak sama.
Antara satu orang dengan lainnya,"
ujarnya.
(Sumber bisnis.com)




