Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DI NEGARA DEMOKRASI BEDA PENDAPAT TAK HARUS DIHUKUM. Show all posts
Showing posts with label DI NEGARA DEMOKRASI BEDA PENDAPAT TAK HARUS DIHUKUM. Show all posts

Wednesday, August 18, 2021

10516. DI NEGARA DEMOKRASI BEDA PENDAPAT TAK HARUS DIHUKUM

 



DI NEGARA DEMOKRASI BEDA PENDAPAT TIDAK HARUS DIHUKUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

  

Era Demokrasi, Beda Pendapat Tak Harus Dipidanakan.

 

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan.

 

Seharusnya tidak perlu setiap isu yang muncul.

 

Berupa perbedaan pendapat diselesaikan dengan hukum pidana.

  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan.’

 

Seharusnya tidak perlu setiap isu masalah yang muncul ke ruang public.

 

 Berupa perbedaan pendapat diselesaikan dengan penerapan hukum pidana. 

 

 Menurutnya, jika hal ini terus terjadi.

 

Maka suasana demokrasi di Indonesia akan rusak.

 

Seharusnya tidak semua beda pendapat.

  

Selalu dijadikan alat untuk mempidanakan orang.

  

Hal itu disampaikan Jimly menanggapi maraknya berbagai masalah.

 Yang diselesaikan melalui jalur hukum pidana hanya karena  kontroversi ide.

  

Perbedaan pendapat, adu argumentasi di media social.

 

Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019. 

 

 "Kalau semua orang masuk penjara.

  

Nanti negara kosong, cuma gara-gara beda pendapat.

  

Tidak semua manusia di negara demokrasi harus sama ide dan pendapatnya.

 

Termasuk soal agama dan pilihan politik," ujar Jimly kepda wartawan, Rabu (13/3/2019). 

 

 Menurut Jimly, proses penegakan hukum memang baik.

 

Dibutuhkan pada kehidupan bernegara dan berbangsa.

 

 

 Kendati demikian, hukum juga diberlakukan terhadap hal  khusus.

 Yang berpengaruh buruk kepada masyarakat dan negara.

  

"Jika tidak membahayakan negara.

  

Tidak mengancam nyawa manusia dan masyarakat.

  

Tidak merugikan kehidupan orang lain.

 Beda pendapat dan pikiran itu biasa dan biarkan saja," ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

  

Dalam negara demokrasi.

 Yang menerapkannya dengan kurun waktu cukup lama.

  

Justru perbedaan pendapat amat wajar dan dibutuhkan.

 

Guna membangun bangsa lebih baik.

 

"Jika masalah beda pendapat dijadikan alat laporan pidana.

 

Nantinya dapat muncul perasaaan perlakuan yang tidak sama.

  

Antara satu orang dengan lainnya," ujarnya. 



(Sumber bisnis.com)