Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MUHAMMADIYAH TAK IKUT MAZHAB TAK ANTI MAZHAB. Show all posts
Showing posts with label MUHAMMADIYAH TAK IKUT MAZHAB TAK ANTI MAZHAB. Show all posts

Monday, May 13, 2024

34025. MUHAMMADIYAH TAK IKUT MAZHAB TAK ANTI MAZHAB

 


MUHAMMADIYAH TAK IKUT MAZHAB TAPI TAK ANTI MAZHAB

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Muhammadiyah.

Tak afiliasi mazhab tertentu.

 

Gerakan Islam modern.

“Kembali pada Al-Quran dan Sunah”.

 

Muhammadiyah tak ikut Mazhab .

Tapi tak anti Mazhab.

 

Dalam sikap karya ulama lampau.

Muhammadiyah:

1)        Proporsional.

2)        Tak ideologis.

 

3)        Tak buang seluruhnya.

4)        Tak ambil seluruhnya.

 

5)        Tak anti Mazhab.

6)        Memuliakan ulama.

 

Frasa “Kembali  pada Quran dan Sunah”.

Punya kesan potong narasi.

Ilmuwan Islam masa lampau.

 

Mazhab bukan sekte Islam.

 

Tapi ulama patuh metode interpretasi teks.

 

Muhammadiyah punya metodologi intepretasi.

Dari spirit ulama mazhab.

 

Muhammadiyah punya metode ambil hukum.

Disebut Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

 

“Tarjih”.

Artinya ijtihad Muhammadiyah.

 

Istilah “tarjih”.

Berasal dari usul fikih.

Alami pergeseran.

 

Tarjih.

Tak hanya kuatkan dalil.

 

Di antara pendapat yang ada.

Tapi identik ijtihad.

 

Manhaj Tarjih.

Yaitu sistem seperangkat wawasan.

 (semangat atau perpektif), sumber, pendekatan dan prosedur teknis (metode) tertentu.

Jadi pegangan kegiatan tarjih.

 

Dalam Manhaj Tarjih.

Semua metode ulama Mazhab.

 

Diadopsi dan digunakan.

 

Seperti: konsep qias, istislah, istihsan, dan lainnya.

 

Dalam Islam Suni.

Ada 4 mazhab utama.

 

1)        Hanafi.

2)        Malik.

 

3)        Syafii.

4)        Hanbali.

 

Mazhab bukan pendapat 1 orang.

Tapi ikut metode pendirinya.

 

Mazhab wacana ilmiah.

Selama berabad-abad.

Membentuk tradisi ilmiah.

Mazhab disebut nama pendirinya.

Terkadang ulama mazhab.

 

Yang memegang posisi hukum.

 Bertentangan dengan pendirinya.

 

Mazhab Hanafi.

Pendapat dominan milik.

 

1)        Ya’qub bin Ibrahim Anshar.

Atau Abu Yusuf

 

2)        Muhammad bin Hasan Shayban.

 

Mazhab Syafii.

Pendapat dominan milik:

 

1)        Yahya bin Syaraf Nawawi.

2)        Abu Qasim RafiʿI.

 

Terkadang pandangan mereka.

Berbeda dengan Imam Syafii.

 

Munculnya mazhab proses bertahap.

Proses alami.

Sejak zaman Nabi dan para sahabat.

Periode Mekah.

Nabi foku fondasi iman.

 

Juga beberapa hukum.

Seperti cara salat dan pantangan makanan.

 

 Periode Madinah.

Mayoritas soal hukum.

 

Seperti: waris, zakat, nikah, dan lainnya.

 

Perbedaan pendapat erbatas.

Jika beda pendapat.

Sahabat merujuk Nabi.

 

Nabi beri solusi perbedaan.

 

Saat sahabat jauh dari Nabi.

Mereka bisa beda pendapat.

 

Saat Nabi hidup.

Sebagian sahabat beri fatwa.

 

Sebagian sahabat piawai.

Dalam hukum Islam.

 

Setelah Nabi wafat.

Para sahabat cari solusi.

 

Tak disinggung Al-Quran dan Sunah.

Pakai ijtihad.

 

Ijtihad.

Yaitu ahli hukum merogoh “kotak alat hukum”.

 

 Untuk cari solusi.

Tak dijabarkan kitab suci.

 

Mencakup alat.

 

1)        Paham Bahasa Arab.

2)        Pendapat sahabat.

 

3)        Penalaran analogis (qias).

4)        Konsensus (ijma).

 

5)        Prinsip tambahan.

Seperti preferensi hukum (istihsan) dan kepentingan umum (maslahah).

 

Ijtihad masa Nabi.

 Kapasitas terbatas.

 

Sahabat dalam perjalanan.

Timbul masalah baru.

Tak dibahas kitab suci.

 

Misalnya.

Amru bin Ash bepergian.

 

Dia hanya punya air sangat dingin.

Untuk wudu.

 

Dia ijtihad tayamum.

 

Ketika Kembali.

Dia tanya pada Nabi.

 

Nabi tegaskan.

Bahwa hal itu boleh.

 

Sahabat Nabi dan generasi awal.

Tak monolitik dan tak punya metode tunggal.

 

Mereka punya interpretasi berbeda.

Tentang Al-Qur’an dan Sunah.

 

Misalnya.

Abu Said Khudhri  melaporkan.

Ada 2 sahabat bepergian.

 

Waktu salat tiba.

Tak ditemukan air.

 

Mereka tayamum.

Dan salat.

 

Tidak lama setelah salat.

 Mereka temukan air.

 

Salah 1 ulangi wudu dan salatnya.

Tapi yang lain tak ulangi.

 

Soal ini ditanyakan pada Rasulullah.

 

Nabi bersabda pada orang.

Tak ulangi salatnya,

 

 “Kamu ikuti Sunah dengan benar.

Kamu diberi pahala untuk salatmu,”

 

Nabi bersabda pada orang.

Tak ulangi salatnya,

 

 “Kamu punya dapat 2 kali lipat imbalan.”

(HR. Sunan Abu Dawud).

 

Ibnu Masʿud pindah ke Kufah.

Mulai mengajar di sana.

 

Secara alami orang hadiri kelasnya.

Mengikuti ajarannya.

Dan muridnya mencatat.

 

Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar.

Punya kelompok pengikut di Madinah.

 

Ibn Abbas berdedikasi di Mekah.

Orang datang pada sahabat .

Bertanya hukum lslam.

 

Ketika Nabi hidup.

Tak perlu metode lanjutan.

Untuk belajar kitab suci.

 

Nabi sudah wafat.

Perlu metode sistematis.

Menafsirkan kitab suci.

 

Al-Qur’an dan Sunah.

Paling baik dipahami sahabat Nabi.

 

Mereka saksi turunnya Al-Qur’an.

Dan pertumbuhan Islam.

 

Imam Syafii.

Salah satu ulama generasi pertama.

 

Menulis kitab prinsip hukum Islam.

Beri metode interpretasi kitab suci.

 

(Sumber muhammadiyah)