MUHAMMADIYAH
TAK IKUT MAZHAB TAPI TAK ANTI MAZHAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Muhammadiyah.
Tak afiliasi mazhab tertentu.
Gerakan
Islam modern.
“Kembali
pada Al-Quran dan Sunah”.
Muhammadiyah
tak ikut Mazhab .
Tapi
tak anti Mazhab.
Dalam
sikap karya ulama lampau.
Muhammadiyah:
1)
Proporsional.
2)
Tak
ideologis.
3)
Tak
buang seluruhnya.
4)
Tak
ambil seluruhnya.
5)
Tak
anti Mazhab.
6)
Memuliakan
ulama.
Frasa
“Kembali pada Quran dan Sunah”.
Punya
kesan potong narasi.
Ilmuwan
Islam masa lampau.
Mazhab
bukan sekte Islam.
Tapi
ulama patuh metode interpretasi teks.
Muhammadiyah
punya metodologi intepretasi.
Dari
spirit ulama mazhab.
Muhammadiyah
punya metode ambil hukum.
Disebut
Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
“Tarjih”.
Artinya
ijtihad Muhammadiyah.
Istilah
“tarjih”.
Berasal
dari usul fikih.
Alami
pergeseran.
Tarjih.
Tak
hanya kuatkan dalil.
Di
antara pendapat yang ada.
Tapi
identik ijtihad.
Manhaj
Tarjih.
Yaitu
sistem seperangkat wawasan.
(semangat atau perpektif), sumber, pendekatan
dan prosedur teknis (metode) tertentu.
Jadi
pegangan kegiatan tarjih.
Dalam
Manhaj Tarjih.
Semua
metode ulama Mazhab.
Diadopsi
dan digunakan.
Seperti:
konsep qias, istislah, istihsan, dan lainnya.
Dalam Islam Suni.
Ada 4 mazhab utama.
1)
Hanafi.
2)
Malik.
3)
Syafii.
4)
Hanbali.
Mazhab bukan pendapat 1
orang.
Tapi ikut metode
pendirinya.
Mazhab wacana ilmiah.
Selama berabad-abad.
Membentuk tradisi
ilmiah.
Mazhab disebut nama
pendirinya.
Terkadang ulama mazhab.
Yang memegang posisi
hukum.
Bertentangan dengan pendirinya.
Mazhab Hanafi.
Pendapat dominan milik.
1)
Ya’qub bin Ibrahim Anshar.
Atau Abu Yusuf
2)
Muhammad bin Hasan Shayban.
Mazhab Syafii.
Pendapat dominan milik:
1)
Yahya bin Syaraf Nawawi.
2)
Abu Qasim RafiʿI.
Terkadang pandangan
mereka.
Berbeda dengan Imam Syafii.
Munculnya mazhab proses bertahap.
Proses alami.
Sejak zaman Nabi dan
para sahabat.
Periode Mekah.
Nabi foku fondasi iman.
Juga beberapa hukum.
Seperti cara salat dan
pantangan makanan.
Periode Madinah.
Mayoritas soal hukum.
Seperti: waris, zakat,
nikah, dan lainnya.
Perbedaan pendapat erbatas.
Jika beda pendapat.
Sahabat merujuk Nabi.
Nabi beri solusi perbedaan.
Saat sahabat jauh dari
Nabi.
Mereka bisa beda
pendapat.
Saat Nabi hidup.
Sebagian sahabat beri
fatwa.
Sebagian sahabat piawai.
Dalam hukum Islam.
Setelah Nabi wafat.
Para sahabat cari solusi.
Tak disinggung Al-Quran
dan Sunah.
Pakai ijtihad.
Ijtihad.
Yaitu ahli hukum merogoh
“kotak alat hukum”.
Untuk cari solusi.
Tak dijabarkan kitab
suci.
Mencakup alat.
1)
Paham Bahasa Arab.
2)
Pendapat sahabat.
3)
Penalaran analogis (qias).
4)
Konsensus (ijma).
5)
Prinsip tambahan.
Seperti preferensi hukum (istihsan) dan kepentingan umum
(maslahah).
Ijtihad masa Nabi.
Kapasitas terbatas.
Sahabat dalam perjalanan.
Timbul masalah baru.
Tak dibahas kitab suci.
Misalnya.
Amru bin Ash bepergian.
Dia hanya punya air sangat
dingin.
Untuk wudu.
Dia ijtihad tayamum.
Ketika Kembali.
Dia tanya pada Nabi.
Nabi tegaskan.
Bahwa hal itu boleh.
Sahabat Nabi dan
generasi awal.
Tak monolitik dan tak punya
metode tunggal.
Mereka punya interpretasi
berbeda.
Tentang Al-Qur’an dan Sunah.
Misalnya.
Abu Said Khudhri melaporkan.
Ada 2 sahabat bepergian.
Waktu salat tiba.
Tak ditemukan air.
Mereka tayamum.
Dan salat.
Tidak lama setelah salat.
Mereka temukan air.
Salah 1 ulangi wudu dan
salatnya.
Tapi yang lain tak ulangi.
Soal ini ditanyakan pada
Rasulullah.
Nabi bersabda pada orang.
Tak ulangi salatnya,
“Kamu ikuti Sunah dengan benar.
Kamu diberi pahala untuk
salatmu,”
Nabi bersabda pada orang.
Tak ulangi salatnya,
“Kamu punya dapat 2 kali lipat imbalan.”
(HR. Sunan Abu Dawud).
Ibnu Masʿud pindah ke
Kufah.
Mulai mengajar di sana.
Secara alami orang hadiri
kelasnya.
Mengikuti ajarannya.
Dan muridnya mencatat.
Zaid bin Tsabit dan Ibnu
Umar.
Punya kelompok pengikut di
Madinah.
Ibn Abbas berdedikasi di
Mekah.
Orang datang pada sahabat
.
Bertanya hukum lslam.
Ketika Nabi hidup.
Tak perlu metode
lanjutan.
Untuk belajar kitab
suci.
Nabi sudah wafat.
Perlu metode sistematis.
Menafsirkan kitab suci.
Al-Qur’an dan Sunah.
Paling baik dipahami sahabat
Nabi.
Mereka saksi turunnya
Al-Qur’an.
Dan pertumbuhan Islam.
Imam Syafii.
Salah satu ulama
generasi pertama.
Menulis kitab prinsip
hukum Islam.
Beri metode interpretasi
kitab suci.
(Sumber
muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment