BACA BISMILLAH
SAAT LEPAS ANJING TERLATIH BERBURU
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Syarat berburu dengan:
1) Anjing.
2) Burung elang.
3) Dan lainnya.
Yaitu:
1)
Hewan berburu harus dilatih.
2)
Hewan menangkap buruan untuk tuannya.
Bukan untuk dimakan sendiri.
3)
Membaca bismillah.
Saat melepas hewan untuk berburu.
Al-Qurah surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا
عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu:
"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah
kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa
yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Melatih hewan
untuk berburu.
Artinya
pelatihnya mampu memberi perintah dan mengarahkan hewannya.
Rasulullah
bersabda,
"Saat kamu
melepaskan anjing untuk berburu.
Jika anjing makan
buruannya.
Maka buruannya
jangan dimakan.
Karena anjing
makan untuk dirinya sendiri.
Tapi jika anjing
menangkap buruannya.
Dan tidak
memakannya.
Maka anjing itu
menangkap buruan untuk tuannya."
Sebagian ulama bedakan
hewan untuk berburu.
Yaitu anjing dan
burung rajawali.
Sebagian ulama
berpendapat.
Jika burung
rajawali makan sedikit hasil buruannya.
Maka hasil
buruannya boleh dimakan.
Tapi jika anjing
makan sedikit hasil buruannya.
Maka hasil
buruannya tak boleh dimakan.
Berburu dengan
anjing atau hewan buas lain yang terlatih.
Posisinya sama
dengan alat berburu.
Seperti panah,
tombak, dan senjata lainnya.
(Sumber Yusuf
Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment