HUKUMNYA
MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik.
Islam lengkap mengatur segala aspek kehidupan
manusia.
Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta.
Umat Islam dituntut bersikap kasih sayang kepada
semua makhluk Allah.
Termasuk menyayangi hewan.
Umat lslam dilarang menyakiti hewan.
Dan dilarang membunuh
hewan, jika tidak mengganggu.
Tapi jika hewan itu bisa membawa madarat, maka boleh
dibunuh.
HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH
Rasulullah bersabda,
“Ada 5 hewan pengganggu yang boleh dibunuh, yaitu:
1)
Burung gagak.
2)
Burung elang.
3)
Kalajengking.
4)
Tikus.
5)
Anjing gila.”
HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH
Rasulullah bersabda,
“Ada 4 hewan yang tak boleh dibunuh, yaitu:
1)
Semut.
2)
Lebah.
3)
Burung hud-hud.
4)
Burung shurad.”
Ada hadis lain yang membolehkan membunuh semut, jika
membahayakan.
Rasulullah melarang membakar rumahnya semut, jika
hanya disengat 1 semut saja.
Artinya, jika semut itu tak mengganggu manusia, maka tak
boleh dibunuh.
Rasulullah melarang membakar rumah semut.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya yang berhak menyiksa dengan api, hanya Allah
yang membuat api.”
Membunuh nyamuk dengan raket listrik hukumnya boleh.
Alasannya:
1)
Jika nyamuk
itu mengganggu dan menimbulkan mudarat bagi manusia.
Misalnya, kulit menjadi bintik-bintik atau demam
berdarah.
Maka boleh membunuh nyamuk untuk menghilangkan bahayanya.
Membunuh nyamuk dengan raket listrik termasuk
membunuh dengan cara yang baik.
Karena tidak ada nyamuk yang bisa dibunuh dengan
pelan.
Rasulullah bersabda,
“Jika kamu membunuh hewan, maka bunuhlah dengan cara
yang baik.
Dan jika kamu menyembelih
hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik.”.
Membasmi nyamuk adalah upaya menghindari bahaya yang
lebih besar.
Membunuh nyamuk dengan raket listrik itu dibolehkan.
Untuk mencari maslahat dan menolak madarat bagi
kehidupan manusia.
(Sumber suara.muhammadiyah)








