Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Hukumnya Anak Angkat. Show all posts
Showing posts with label Hukumnya Anak Angkat. Show all posts

Wednesday, October 14, 2020

5794. HUKUMNYA ANAK ANGKAT

 


HUKUMNYA ANAK ANGKAT

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

A. Hukumnya anak angkat.

 

1.  Anak angkat adalah anak orang lain yang dipelihara dan disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.

 

2.  Anak adalah buah kasih sayang suami istri dan amanah dari Allah untuk melanjutkan generasi berikutnya.

 

3.  Allah melarang manusia berbuat zina agar nasab anak keturunannya jelas dan tidak bercampur dengan yang lain.

 

 

4.  Nasab adalah keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.

 

5.  Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6-9.

 

     وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

     وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

     وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

     وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

 

Dan orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

Dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4 kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

 

 

6.  Allah berfirman,”Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.”

 

7.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4.

 

 

     مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

 

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

 

8.  Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini turun menjelaskan Zaid bin Haritsah (budak Rasulullah) sebagai anak, sehingga dipanggil “Zaid bin Muhammad”.

 

9.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 40.

 

  مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

 

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antaramu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

 

10.     Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

 

     ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

11.     Para ulama menjelaskan status hukum anak angkat.

 

1)                  Anak angkat statusnya tetap anak angkat, bukan berubah menjadi anak kandung.

 

2)                  Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya.

 

 

3)                  Anak angkat bukan mahram (agar menjadi mahram, maka disusukan ketika masih bayi).

 

4)                  Bapak angkat, boleh menikahi bekas istri anak angkatnya.

 

 

12.     Untuk menunjukkan kasih sayang kepada anak angkatnya, boleh memanggil,”Wahai anakku.”

 

13.     Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 37.

 

        وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

 

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

 

14.     Rasulullah bersabda kepada keturunan Abdul Muthhalib.

 

15.     ”Wahai anak-anakku, janganlah kalian melontar Jamrah ‘Aqabah,  (pada tanggal 10 Zulhijjah) sampai matahari terbit”.

 

 

16.     Rasulullah bersabda,”Aku dan orang-orang yang menyantuni anak yatim kedudukannya di surga seperti ini”.

 

17.     Rasulullah menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan beliau dengan merenggangkan keduanya, untuk menunjukkan kedekatan.

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online.