Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA SESAJI LAUT MENURUT NU DAN MUHAMMADIYAH. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA SESAJI LAUT MENURUT NU DAN MUHAMMADIYAH. Show all posts

Friday, January 14, 2022

12370. HUKUMNYA SESAJI LAUT MENURUT NU DAN MUHAMMADIYAH

 

 




HUKUMNYA SESAJI LAUT MENURUT NU DAN MUHAMMADIYAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Daerah pesisir pantai Jawa.

Punya tradisi sedekah laut.

 

Tradisi diadakan tiap tahun.

 

Pada bulan Muharam.

Atau awal bulan Syuro.

 

Sebagai tanda syukur para nelayan dan masyarakat.

 

Atas nikmat yang diperoleh.

 

Tujuan sedekah laut.

 

Yaitu mohon pada Tuhan.

Agar para nelayan mendapat hasil laut melimpah.

 

Dan terhindar dari bencana selama melaut.

 

Para nelayan yakin.

Bahwa laut punya penunggu.

Berupa makhluk gaib.

 

Para nelayan slametan laut.

Dengan memberi sesaji.

 

Untuk makhluk gaib penunggu laut.

 

Sesajinya memakai rokatan.

Sejenis nasi tumpeng.

Dan bermacam jenis kue.

 

Yang paling penting.

Biasanya ada kepala sapi.

Yang sudah dipenggal.

 

Tokoh Muhammadiyah berpendapat.

Bahwa sedekah laut mendekati syirik.

 

Tokoh NU berpendapat.

Bahwa tak boleh sedekah laut.

 

Karena mengandung unsur tabzir.

Dan khawatir syirik.

 

Tokoh NU dan Muhammadiyah sama.

Dalam menetapkan hukum sedekah laut.

 

Yaitu dilarang sedekah laut.

Jika menimbulkan syirik.

 

Tokoh Muhammadiyah membolehkan untuk momen dakwah.

 

Tokoh NU melarang atas dasar tabzir.

 

Tapi jika tabzir dihilangkan.

Maka boleh sedekah laut.

 

Bedanya.

Tokoh Muhammadiyah menyarankan.

 

Tak berlebihan dalam sedekah laut.

Cukup sekadarnya saja.

 

Agar tak menyalahi syariat lslam.

 

Muktamar NU ke-5.

Tahun 1930 di Pekalongan.

 

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).

 

Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan.

 

Logika hasil Muktamar NU Ke-5.

Di Pekalongan.

 

Pada 13 Rabiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M.

 

Tentang perayaan memperingati jin penjaga desa.

Dan sedekah bumi.

 

Ustaz Mahbub mengatakan.

Bahwa para kiai NU memutuskan.

 

Bahwa upacara adat sedekah bumi hukumnya haram.

 

Putusan itu juga dapat dikenakan.

Pada upacara sedekah laut.

Atau larungan.

 

Soalnya:
 “Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan .

Guna memperingati jin penjaga desa.

 

Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan.

Terkadang ada hal yang mungkar.

 

Perayaan itu disebut ‘sedekah bumi’.

 

Yang biasa dikerjakan penduduk desa.

 

Karena adat kebiasaan sejak dulu?.

 

Jawabnya.

Adat kebiasaan seperti itu hukumnya haram.

 

Pengurus Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah LBM PBNU menambahkan.

 

Bahwa situasi di lapangan.

 

Sangat menentukan corak jawaban para Kiai.

 

Dalam forum Bahtsul Masail.

 

Dia mengatakan.

Bahwa putusan dan jawaban hukum sedekah bumi.

 

Bisa berbeda.

Jika deskripsi masalahnya tak sama.

 

Karena berbeda.

Maka hukumnya bisa berbeda,” kata Ustaz Mahbub.

 

(Sumber geotimes)