HUKUMNYA SESAJI LAUT MENURUT NU
DAN MUHAMMADIYAH
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Daerah pesisir pantai Jawa.
Punya tradisi sedekah laut.
Tradisi diadakan tiap tahun.
Pada bulan Muharam.
Atau awal bulan Syuro.
Sebagai tanda syukur para nelayan
dan masyarakat.
Atas nikmat yang diperoleh.
Tujuan sedekah laut.
Yaitu mohon pada Tuhan.
Agar para nelayan mendapat hasil laut melimpah.
Dan terhindar dari bencana selama
melaut.
Para nelayan yakin.
Bahwa laut punya penunggu.
Berupa makhluk gaib.
Para nelayan slametan laut.
Dengan memberi sesaji.
Untuk makhluk gaib penunggu laut.
Sesajinya memakai rokatan.
Sejenis nasi tumpeng.
Dan bermacam jenis kue.
Yang paling penting.
Biasanya ada kepala sapi.
Yang sudah dipenggal.
Tokoh Muhammadiyah berpendapat.
Bahwa sedekah laut mendekati
syirik.
Tokoh NU berpendapat.
Bahwa tak boleh sedekah laut.
Karena mengandung unsur tabzir.
Dan khawatir syirik.
Tokoh NU dan Muhammadiyah sama.
Dalam menetapkan hukum sedekah
laut.
Yaitu dilarang sedekah laut.
Jika menimbulkan syirik.
Tokoh Muhammadiyah membolehkan
untuk momen dakwah.
Tokoh NU melarang atas dasar
tabzir.
Tapi jika tabzir dihilangkan.
Maka boleh sedekah laut.
Bedanya.
Tokoh Muhammadiyah menyarankan.
Tak berlebihan dalam sedekah
laut.
Cukup sekadarnya saja.
Agar tak menyalahi syariat lslam.
Muktamar NU ke-5.
Tahun 1930 di Pekalongan.
Wakil
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Ustaz
Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan.
Logika
hasil Muktamar NU Ke-5.
Di Pekalongan.
Pada 13
Rabiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M.
Tentang perayaan memperingati jin penjaga desa.
Dan sedekah
bumi.
Ustaz
Mahbub mengatakan.
Bahwa
para kiai NU memutuskan.
Bahwa upacara adat sedekah bumi hukumnya haram.
Putusan
itu juga dapat dikenakan.
Pada
upacara sedekah laut.
Atau
larungan.
Soalnya:
“Bagaimana
hukumnya mengadakan pesta dan perayaan .
Guna
memperingati jin penjaga desa.
Untuk
mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan.
Terkadang ada hal
yang mungkar.
Perayaan itu
disebut ‘sedekah bumi’.
Yang
biasa dikerjakan penduduk desa.
Karena
adat kebiasaan sejak dulu?.
Jawabnya.
Adat
kebiasaan seperti itu hukumnya haram.
Pengurus
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah LBM PBNU menambahkan.
Bahwa
situasi di lapangan.
Sangat menentukan
corak jawaban para Kiai.
Dalam
forum Bahtsul Masail.
Dia mengatakan.
Bahwa
putusan dan jawaban hukum sedekah bumi.
Bisa berbeda.
Jika deskripsi
masalahnya tak sama.
Karena
berbeda.
Maka
hukumnya bisa berbeda,” kata Ustaz Mahbub.
(Sumber geotimes)
0 comments:
Post a Comment