bedanya
tanah warisan dan tanah hibah
Oleh Drs. HM Yusron
Hadi,MM
pengErtian
1.
waris.
2.
Hibah.
3.
wasiat.
4.
hibah
wasiat.
arti hibah
Penghibahan adalah perjanjian saat pemberi hibah masih hidup.
Dengan cuma-cuma.
Tidak dapat ditarik kembali.
Penghibah menyerahkan suatu barang hibah kepada penerima.
Ada 4 unsur hibah, yaitu:
1. Perjanjian sepihak secara lisan
atau tertulis.
Untuk tanah dan bangunan harus
tertulis.
2. Ada pihak pemberi hibah yang masih
hidup.
3. Ada bukti penyerahan objek hibah.
Berupa barang bergerak.
Seperti uang, perhiasan, dan kendaraan.
Atau barang tak bergerak
Seperti tanah dan bangunan.
Dengan cuma cuma
Dan tak bisa ditarik lagi.
4. Ada pihak penerima hibah yang masih
hidup.
arti waris
Waris atau pewarisan.
Yaitu peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris.
Ada 3 hukum waris yang berlaku di lndonesia, yaitu:
1. Hukum waris lslam.
2. Hukum waris adat.
3. Hukum waris Barat.
Pemberian harta waris.
Dilakukan saat pewaris.
Sudah meninggal dunia.
Ada 3 unsur waris, yaitu:
1. Pewaris.
2. Ahli waris.
3. Harta warisan.
Pewaris
Yaitu orang yang sudah meninggal dunia.
Atau diduga meninggal dunia.
Dan mewariskan hartanya.
Ahli waris.
Yaitu orang yang berhak atas harta warisan.
Ahli waris harus masih hidup.
Harta warisan
Yaitu seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris.
Termasuk utang piutangnya.
Ada 2 pihak yang menerima harta waris, yaitu:
1. Ahli waris secara hukum.
2. Ahli waris karena wasiat.
Wasiat
Yaitu salah satu cara pewarisan.
Wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang.
Tentang apa yang dikehendakinya.
Setelah dia meninggal dunia.
Dan dia dapat mencabut kembali.
Wasiat diberikan saat pemberi wasiat masih hidup.
Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi wasiat.
Sudah meninggal dunia.
Surat wasiat yang sah.
Harus dijalankan oleh para ahli waris.
Jika tidak ada surat wasiat.
Maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.
Ada 2 jenis wasiat, yaitu:
1. Wasiat pengangkatan waris.
2. Hibah wasiat.
Wasiat Pengangkatan Waris
Yaitu pemberi wasiat memberikan sebagian harta kekayaannya.
Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda.
Atau barang apa yang diberikannya.
Kepada penerima wasiat.
Hibah Wasiat.
Yaitu pemberi wasiat memberikan spesifik beberapa barangnya.
Dari suatu jenis tertentu.
Kepada pihak tertentu.
Praktiknya surat wasiat.
Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris.
Hibah Wasiat
Hibah wasiat dan wasiat adalah berbeda.
Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat.
Tapi bukan wasiat seutuhnya.
Wasiat terdiri atas 2 jenis, yaitu:
1. Wasiat pengangkatan waris.
2. H dan hibah wasiat.
Hibah wasiat.
Yaitu penetapan wasiat khusus.
Pemberi wasiat mewariskan kepada seorang atau lebih.
Dengan memberi beberapa barangnya dari jenis tertentu, mislanya:
1. Segala barang bergerak.
2. Barang tidak bergerak.
3. Memberi hak pakai hasil.
Atas seluruh atau sebagian
harta peninggalannya.
Dalam hibah wasiat.
Pemberi hibah wasiat.
Menjelaskan spesifik barang apa yang mau diwasiatkan.
Hibah wasiat dibuat saat pemberi masih hidup.
Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi telah meninggal dunia.
(Dari berbagai sumber)


