Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDANYA TANAH WARISAN DAN TANAH HIBAH. Show all posts
Showing posts with label BEDANYA TANAH WARISAN DAN TANAH HIBAH. Show all posts

Thursday, March 17, 2022

12854. BEDANYA TANAH WARISAN DAN TANAH HIBAH

 





 

 

bedanya tanah warisan dan tanah hibah

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

pengErtian

1.      waris.

2.      Hibah.

3.      wasiat.

4.      hibah wasiat.

 

arti hibah

Penghibahan adalah perjanjian saat pemberi hibah masih hidup.

 

Dengan cuma-cuma.

Tidak dapat ditarik kembali.

 

Penghibah menyerahkan suatu barang hibah kepada penerima.

 

 

Ada 4 unsur hibah, yaitu:

 

1.      Perjanjian sepihak secara lisan atau tertulis.

 

Untuk tanah dan bangunan harus tertulis.

 

2.      Ada pihak pemberi hibah yang masih hidup.

 

3.      Ada bukti penyerahan objek hibah.

 

Berupa barang bergerak.

Seperti uang, perhiasan, dan kendaraan.

 

Atau barang tak bergerak

Seperti tanah dan bangunan.

 

Dengan cuma cuma

Dan tak bisa ditarik lagi.

 

4.      Ada pihak penerima hibah yang masih hidup.

 

 

arti waris

 

Waris atau pewarisan.

Yaitu peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris.

 

Ada 3 hukum waris yang berlaku di lndonesia, yaitu:

 

1.      Hukum waris lslam.

2.      Hukum waris adat.

3.      Hukum waris Barat.

 

Pemberian harta waris.

Dilakukan saat pewaris.

Sudah meninggal dunia.

 

 

Ada 3 unsur  waris, yaitu:

1.      Pewaris.

2.      Ahli waris.

3.      Harta warisan.

 

Pewaris

Yaitu orang yang sudah meninggal dunia.

 

Atau diduga meninggal dunia.

Dan mewariskan hartanya.

 

Ahli waris.

Yaitu orang yang berhak atas harta warisan.

 

Ahli waris harus masih hidup.

 

Harta warisan

 

Yaitu seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris.

Termasuk utang piutangnya.

 

 

Ada 2 pihak yang menerima harta waris, yaitu:

 

1.      Ahli waris secara hukum.

2.      Ahli waris karena wasiat.

 

Wasiat

Yaitu salah satu cara pewarisan.

 

Wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang.

 

Tentang apa yang dikehendakinya.

Setelah dia meninggal dunia.

 

Dan dia dapat mencabut kembali.

 

Wasiat diberikan saat pemberi wasiat masih hidup.

 

Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi wasiat.

Sudah  meninggal dunia.

 

 

Surat wasiat yang sah.

Harus dijalankan oleh para ahli waris.

 

Jika tidak ada surat wasiat.

Maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

 

 

Ada 2 jenis wasiat, yaitu:

 

1.      Wasiat pengangkatan waris.

2.      Hibah wasiat.

 

Wasiat Pengangkatan Waris

 

Yaitu pemberi wasiat memberikan sebagian harta kekayaannya.

 

Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda.

 

Atau barang apa yang diberikannya.

Kepada penerima wasiat.

 

Hibah Wasiat.

 

Yaitu pemberi wasiat memberikan spesifik beberapa barangnya.

 

Dari suatu jenis tertentu.

Kepada pihak tertentu.

 

Praktiknya surat wasiat.

Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris.

 

Hibah Wasiat

 

Hibah wasiat dan wasiat adalah berbeda.

 

Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat.

Tapi bukan wasiat seutuhnya.

 

Wasiat terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1.      Wasiat pengangkatan waris.

2.      H  dan hibah wasiat.

 

Hibah wasiat.

Yaitu penetapan wasiat khusus.

 

Pemberi wasiat mewariskan kepada seorang atau lebih.

 

Dengan memberi beberapa barangnya dari jenis tertentu, mislanya:

 

1.      Segala barang bergerak.

2.      Barang tidak bergerak.

 

3.      Memberi hak pakai hasil.

Atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.

 

Dalam hibah wasiat.

Pemberi hibah wasiat.

Menjelaskan spesifik barang apa yang mau diwasiatkan.

 

Hibah wasiat dibuat saat pemberi masih hidup.

 

Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi telah meninggal dunia.

 

(Dari berbagai sumber)