Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label APA PUN YANG MEMBAWA HARAM HUKUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label APA PUN YANG MEMBAWA HARAM HUKUMNYA HARAM. Show all posts

Friday, August 20, 2021

10550. APA PUN YANG MEMBAWA HARAM HUKUMNYA HARAM

 



APA PUN YANG MEMBAWA HARAM HUKUMNYA HARAM

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Apa saja yang membawa kepada haram adalah haram

 

Prinsipnya ajaran lslam

 

Jika lslam mengharamkan sesuatu.

Cara apa pun yang bisa membawa kepada haram.

Maka hukumnya juga haram

 

Contohnya,

Islam mengharamkan zina.

 

Maka semua pengantarnya.

Dan apa saja yang bisa membawa kepada perbuatan itu.

Hukumnya termasuk haram juga.

 

Misalnya:

1.      Pergaulan bebas.

2.      Bergaul bukan mahramnya.

3.      Foto cabul.

4.      Nyanyian tak sopan.

5.      Dan lainnya.

 

Para ulama ahli fikih membuat suatu kaidah:

 

Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram.

Maka hukumnya juga haram.

 

 

Kaidah ini senada dengan ajaran  Islam.

 

Dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi pelakunya.

 

Tapi meliputi daerah sangat luas.

Termasuk semua orang yang terlibat.

 

Lewat harta, ucapan, sikap, dan perbuatan.

 

Masing-masing akan mendapat dosa sesuai perannya.

 

Rasulullah melaknat semua pihak yang terlibat dalam beredarnya arak.

 

 

Soal arak, Rasulullah melaknat semua pihak yang terlibat, yaitu:

 

1.      Peminumnya.

2.      Pembuatnya.

3.      Penerimanya.

4.      Penjualnya.

5.      Dan semua yang terlibat.

 

 

Soal riba, Rasulullah melaknat semua pihak yang terlibat, yaitu:

 

1. Pemakan riba.

2. Pemberi riba,

3. Penulis riba,

4. Semua saksinya.

5. Dan lainya yang terlibat.

 

 

Semua pihak yang membantu perbuatan haram.

 

Maka hukumnya juga haram.

Dan ikut menanggung dosanya.

 

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)