Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KHILAFIAH HUKUMNYA GAMBAR PATUNG FILM. Show all posts
Showing posts with label KHILAFIAH HUKUMNYA GAMBAR PATUNG FILM. Show all posts

Sunday, May 16, 2021

9608. KHILAFIAH HUKUMNYA GAMBAR PATUNG DAN FILM

 


KHILAFIAH HUKUMNYA GAMBAR PATUNG FILM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Larangan Melukis Wajah Nabi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988
.

 

Tentang larangan penggambaran sosok Nabi Muhammad  SAW dalam bentuk gambar, patung, seni peran, dan film.

 

Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri memutuskan.

 

 

Untuk menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun.

 

Berupa gambar atau film tetap dilarang.



Jika ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.

 

Hendaknya pemerintah melarangnya.

 


Da
lam mengambil keputusan, MUI berdasar riwayat pada Fath Makkah.

 

Rasulullah SAW memerintahkan menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Kakbah.

 

Para ulama mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis Nabi dan Rasul.





Kaidah pencegahan (sad
d az-Zariah) untuk mengindari hal yang tidak diinginkan agama.

 

Serta kemurnian Islam dalam akidah, akhlak, dan syariah.



Dal
am sebuah hadis, Rasulullah melaknat orang yang berdusta atas nama beliau.

 

"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja.

 

 

Maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka."



Pada zaman  Nabi Muhammad tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad secara sempurna.

 

Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok Nabi Muhammad, ia dimasukkan golongan hadis di atas.

 

 

Terlebih, orang melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok. 

 

Hukuman untuk orang yang mengolok-olok Nabi Muhammad, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.



Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156
.

 

 

Menyebut larangan meniru para nabi dalam akting maupun lukisan.

 

Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.



Dengan meniru dan melu
kis sosok baginda Rasulullah.

 

 

Orang itu dusta  atas nama Nabi Muhammad SAW.

 

 

Jika lukisan menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata buruk.

 

 

Akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

 



Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950
.

 

 

Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972.

 

 

Dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.

 

 

Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah  memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan.

 

Allah menjaga para rasul dan nabi tidak bisa ditiru manusia.

 



Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan pendapat
.

 

 

Masalah melukis dalam Islam banyak khilafiah.

 

Ada ulama melarang melukis atau membuat patung makhluk bernyawa.

 

 

 Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar.

 

 

Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya  orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat.

 

Kepada mereka dikatakan: Hidupkan apa yang kamu buat’."

 



Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar secara umum berdasar illat (sebabnya).

 

Jika penggambaran untuk pemujaan dan penyembahan, maka hukumnya haram.

 

Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya mubah.

 

Hukumnya gambar untuk perhiasan.

 

1.       Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya mubah.

 

2.       Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya makruh.

 

3.       Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram.



Melukis secara umum ada khilafiyah.

 

 

Maka melukis wajah Rasulullah   dikhawatirkan mendatangkan madarat lebih besar.

 

Dalam kaidah fikih.

 

Menghindari madarat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.



Hikmah dari larangan ini
.

 

Yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam.

 

Dengan tidak adanya lukisan sosok Rasulullah.

Maka tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap Rasulullah.

 

Kultus berlebihan bisa  menjerumuskan pemujaan kepada Rasulullah.

 

Yang melebihi pemujaan terhadap Allah SWT.



Rasulullah dalam beberapa riwayat mengingatkan agar tidak memasang gambar orang saleh yang sudah wafat.

 

 

Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.

 

 

Banyak gambar orang saleh dijadikan sarana ibadah.



Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
.

 

 

Umu Salamah dan Umu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah.

 

 

Tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar.

 

Rasulullah bersabda,

 

"Jika ada orang saleh meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya.

 

 

Lalu melukis gambar di dalam masjid.

 

 

Mereka makhluk paling buruk di sisi Allah."



Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah
.

 

 

Dia berkata,

 

"Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan bajunya.

 

Jika rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya.

 

Dalam kondisi seperti itu.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid’."



Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan
.

 

 

 Rasulullah bersabda,

 

"Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.

 

Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."

 

(Sumber detik.com)