KHILAFIAH HUKUMNYA GAMBAR PATUNG FILM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Larangan
Melukis Wajah Nabi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa
tahun 1988.
Tentang larangan penggambaran sosok Nabi Muhammad SAW
dalam bentuk gambar, patung, seni peran, dan film.
Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri
memutuskan.
Untuk menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun.
Berupa gambar atau film tetap dilarang.
Jika ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan
keluarganya.
Hendaknya pemerintah melarangnya.
Dalam mengambil keputusan, MUI berdasar riwayat pada Fath Makkah.
Rasulullah SAW memerintahkan menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang
terpajang di Kakbah.
Para ulama mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis Nabi dan Rasul.
Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah)
untuk mengindari hal yang tidak diinginkan agama.
Serta kemurnian Islam dalam akidah, akhlak,
dan syariah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah melaknat orang yang berdusta atas nama beliau.
"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja.
Maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api
neraka."
Pada
zaman Nabi Muhammad tidak ada satu
pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad secara sempurna.
Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok
Nabi Muhammad, ia dimasukkan golongan hadis di atas.
Terlebih, orang
melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud
mengolok-olok.
Hukuman untuk orang yang mengolok-olok Nabi Muhammad, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih
keras.
Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul
Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156.
Menyebut larangan meniru para nabi dalam akting maupun lukisan.
Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak mungkin mutlak
menyerupai sosok yang sebenarnya.
Dengan meniru dan melukis sosok baginda
Rasulullah.
Orang itu
dusta atas nama Nabi Muhammad
SAW.
Jika lukisan menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW
ternyata buruk.
Akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.
Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain
Makhluf pada Mei 1950.
Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth
Islamiyah pada Februari 1972.
Dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.
Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa
ditiru oleh setan.
Allah menjaga para rasul dan
nabi tidak bisa ditiru manusia.
Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia
mengeluarkan pendapat.
Masalah melukis dalam Islam banyak khilafiah.
Ada ulama melarang melukis atau membuat patung makhluk bernyawa.
Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar.
Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat.
Kepada mereka dikatakan: Hidupkan apa
yang kamu buat’."
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi
hukum gambar secara umum berdasar illat (sebabnya).
Jika
penggambaran untuk pemujaan dan penyembahan, maka hukumnya
haram.
Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya mubah.
Hukumnya gambar
untuk perhiasan.
1. Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya mubah.
2. Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya
makruh.
3. Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya
haram.
Melukis secara umum ada khilafiyah.
Maka melukis wajah Rasulullah dikhawatirkan mendatangkan madarat lebih besar.
Dalam kaidah fikih.
Menghindari madarat lebih diutamakan daripada mengambil
manfaat.
Hikmah dari larangan ini.
Yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam.
Dengan tidak adanya lukisan sosok Rasulullah.
Maka tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap Rasulullah.
Kultus berlebihan bisa menjerumuskan pemujaan kepada Rasulullah.
Yang melebihi pemujaan terhadap Allah SWT.
Rasulullah dalam beberapa riwayat mengingatkan agar tidak memasang gambar orang saleh yang sudah wafat.
Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Banyak gambar orang saleh dijadikan sarana
ibadah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Umu Salamah dan
Umu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah.
Tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar.
Rasulullah bersabda,
"Jika ada orang saleh meninggal, mereka membangun masjid
di atas kuburannya.
Lalu melukis
gambar di dalam masjid.
Mereka makhluk paling buruk di sisi Allah."
Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah.
Dia berkata,
"Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka
dengan bajunya.
Jika rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya.
Dalam kondisi seperti itu.
Rasulullah bersabda,
“Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan
kuburan nabi mereka sebagai masjid’."
Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan.
Rasulullah bersabda,
"Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai
berhala yang disembah.
Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan
para nabi mereka sebagai masjid."
(Sumber detik.com)

0 comments:
Post a Comment