KHILAFIAH HUKUMNYA MASTURBASI
(ONANI)
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.
Pengertian onani
Onani (masturbasi) adalah mengeluarkan air mani
(sperma) tanpa melakukan sanggama.
Mastubasi (onani) adalah mengeluarkan air mani
(sperma) tanpa melakukan hubungan badan suami istri.
KELAMIN wanita disebut juga faraj,
liang jimak, liang peranakan, liang sanggama, lubang kemaluan, aurat, memek,
momok, nonok, perji, pukas, puki, tempik, vagina, vulva
Terkadang darah pemuda bergelora.
Kemudian dia memakai tangannya
untuk mengeluarkan air maninya.
Agar alat kelaminnya tenang dan
darahnya yang bergelora menurun.
Cara ini disebut onani atau
masturbasi.
Dalam bahasa Arab disebut
istimta' atau adatus sirriyah.
Imam Malik mengharamkan mengharamkan
onani atau masturbasi.
Imam Malik memakai dalil Al-Quran
surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-7.
Al-Quran surah Al-Mukminun (surah
ke-23) ayat 5-7.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang
yang melewati batas.
Dengan alasan orang yang melakukan onani melepaskan syahwatnya bukan
pada tempatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat
air mani adalah barang kelebihan.
Sehingga boleh dikeluarkan.
Seperti memotong daging lebih.
Ulama Hanafi membolehkan onani
dengan batasan tertentu, yaitu:
1.
Karena takut berbuat
zina.
2.
Karena tidak mampu
kawin.
Onani terpaksa dilakukan agar
terhindar dari berbuat zina.
Rasulullah bersabda,
"Hai para pemuda! Barang siapa
di antara kamu sudah mampu, maka segera menikahlah.
Karena hal itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Tetapi barang siapa tidak mampu,
maka hendaknya dia berpuasa.
Karena berpuasa adalah pelindung
baginya."
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment