Thursday, May 20, 2021

9645. KHILAFIAH HUKUMNYA ONANI (MASTURBASI)

 


KHILAFIAH HUKUMNYA MASTURBASI (ONANI)

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

                 Pengertian onani

                  

Onani (masturbasi) adalah mengeluarkan air mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.

 

Mastubasi (onani) adalah mengeluarkan air mani (sperma) tanpa melakukan hubungan badan suami istri.

 

 

KELAMIN wanita disebut juga faraj, liang jimak, liang peranakan, liang sanggama, lubang kemaluan, aurat, memek, momok, nonok, perji, pukas, puki, tempik, vagina, vulva

 

Terkadang darah pemuda bergelora.

 

 

Kemudian dia memakai tangannya untuk mengeluarkan air maninya.

 

Agar alat kelaminnya tenang dan darahnya yang bergelora menurun.

 

 

Cara ini disebut onani atau masturbasi.

 

Dalam bahasa Arab disebut istimta' atau adatus sirriyah.

 

 

Imam Malik mengharamkan mengharamkan onani atau masturbasi.

 

Imam Malik memakai dalil Al-Quran surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-7.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-7.

 

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

 

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.

 

 

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

 

 

Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

 

 

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

 

Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang yang melewati batas.

 

Dengan alasan orang yang melakukan onani melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya.

 

 

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat air mani adalah barang kelebihan.

 

Sehingga boleh dikeluarkan.

 

 

Seperti memotong daging lebih.

 

 

Ulama Hanafi membolehkan onani dengan batasan tertentu, yaitu:

 

1.                             Karena takut berbuat zina.

 

2.                             Karena tidak mampu kawin.

 

 

Onani terpaksa dilakukan agar terhindar dari berbuat zina.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Hai para pemuda! Barang siapa di antara kamu sudah mampu, maka segera menikahlah.

 

Karena hal itu bisa  menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

 

Tetapi barang siapa tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa.

 

Karena berpuasa adalah pelindung baginya."

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 


0 comments:

Post a Comment