Friday, May 21, 2021

9655. PEDOMAN UMUM BISNIS DALAM ISLAM

 


PEDOMAN UMUM BISNIS DALAM  ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

                   

                   

                   

Pedoman Umum Tentang Bekerja

 

 

Pedoman secara umum tentang Islam melarang pengikutnya bekerja mencari uang dengan segala cara.

 

 

Islam memberi garis pemisah yang boleh dan yang dilarang.

 

 

Yaitu dilarang mencari uang dengan cara menjatuhkan orang lain.

 

Dibolehkan semua jalan yang saling bermanfaat sesama manusia.

 

 

Asalkan saling rela dan adil.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 29-30.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan bisnis suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

 

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

 

Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian mudah bagi Allah.

 

 

Ayat ini membolehkan bisnis dengan syarat 2 hal, yaitu:

 

1.                   Bisnis harus dilakukan atas dasar saling rela.

 

2.                   Dilarang hanya bermanfaat satu pihak, tapi merugikan pihak lain.

         

         

 

 

Ayat ini menjelaskan bahwa tiap orang tidak boleh merugikan pihak lain demi kepentingan dirinya sendiri.

 

 

Misalnya dilarang mencuri, menyuap, berjudi, menipu, riba dan lainnya.

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

 

 

0 comments:

Post a Comment