Thursday, May 20, 2021

9637. BISNIS YANG DILARANG DALAM ISLAM

 


BISNIS YANG DILARANG DALAM ISLAM

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

                   

Perdagangan yang dilarang menurut lslam

 

 

Pada prinsipnya, lslam  tidak melarang perdagangan.

 

Kecuali jika ada unsur kezaliman, penipuan, penindasan.

 

 

Dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang Islam.

 

 

Misalnya bisnis arak, babi, narkotik, berhala, dan sebagainya.

 

Yang sudah jelas haramnya dalam Islam.

 

Semua pekerjaan yang diperoleh dengan jalan haram termasuk berdosa.

 

 

Dan tiap daging tumbuh dari dosa (haram), maka neraka tempatnya.

 

 

Orang yang bisnis barang haram tidak dapat diselamatkan, meskipun dia benar dan jujur.

 

Hal itu tidak termasuk bisnis emas dan sutera.

 

Karena emas dan sutera  halal buat para wanita.

 

 

 

Pada suatu hari, Rasulullah keluar rumah.

 

 

Rasulullah melihat banyak orang sedang jual-beli.

 

Rasulullah memanggil mereka: “Hai para pedagang!”

 

 

 Mereka mengangkat kepala melihat Rasulullah.

 

Rasulullah bersabda,

 

"Sesungguhnya para pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai pendurhaka.

 

Kecuali pedagang yang takut kepada Allah, baik, dan jujur."

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Hai para pedagang, hati-hati kamu jangan sampai berdusta.'"

 

 

Pedagang harus berhati-hati.

 

 

Jangan sampai berdusta.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Ada 3 golongan manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti di hari kiamat.

 

Tidak akan dibersihkan dan  baginya siksaan yang pedih.

 

 

Salah satunya: Orang yang bisnis dengan sumpah dusta."

 

 

 

Dalam bisnis jangan menipu.

 

Jangan curang dalam  timbangan.

 

Dan jangan menimbun barang.

 

 

Al-Quran surah Al-Mutaffifin (surah ke-83) ayat 1-3.

 

 

 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ

 

Kecelakaan besar bagi orang-orang curang

 

 

الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ

 

 

 

 (Yaitu) orang-orang yang jika menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.

 

 

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

 

Dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

 

0 comments:

Post a Comment