Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA BANGKAI HEWAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA BANGKAI HEWAN. Show all posts

Thursday, June 17, 2021

9974. HUKUMNYA BANGKAI HEWAN

 




HUKUMNYA BANGKAI HEWAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

HUKUMNYA BANGKAI HEWAN

 

Bangkai hewan ialah hewan yang mati tanpa disembelih.

 

Karena hewan itu mati sendiri.

 

 

Atau hewan mati karena hewan lain.

 

Atau perbuatan manusia yang bukan penyembelihan.

 

Para ulama  berpendapat bahwa bangkai hewan, selain bangkai hewan laut dan belalang, hukumnya najis.

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

 

Allah menyatakan bahwa bangkai, darah mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah adalah “rijsun” (kotor).

 

 

Tapi bangkai hewan, najisnya bukan najis ‘aini .

 

Yaitu bukan najis pada zatnya, seperti babi.

 

Tetapi bangkai hewan itu najis karena ada darah mengalir.

 

 

Atau anggota tubuh hewan yang basah.

 

Islam membolehkan memanfaatkan kulit bangkai hewan dengan menyamaknya.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Jika kulit hewan itu disamak, maka menjadi suci.”

 

Jika ada bangkai kucing tidak meninggalkan bekas di lantai.

 

Maka lantai itu cukup disapu dan tidak wajib dipel.

 

Tapi sebaiknya bekas bangkai itu dibersihkan dengan pel.

 

Agar lantai lebih bersih dan suci.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)