HUKUMNYA
BANGKAI HEWAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
HUKUMNYA
BANGKAI HEWAN
Bangkai hewan ialah hewan yang mati tanpa disembelih.
Karena hewan itu mati sendiri.
Atau hewan mati karena hewan lain.
Atau perbuatan manusia yang bukan penyembelihan.
Para ulama berpendapat bahwa bangkai hewan, selain bangkai
hewan laut dan belalang, hukumnya najis.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya
semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang
siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Allah menyatakan bahwa bangkai, darah mengalir,
daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah adalah “rijsun”
(kotor).
Tapi bangkai hewan, najisnya bukan najis ‘aini .
Yaitu bukan najis pada zatnya, seperti babi.
Tetapi bangkai hewan itu najis karena ada darah mengalir.
Atau anggota tubuh hewan yang basah.
Islam membolehkan memanfaatkan kulit bangkai hewan
dengan menyamaknya.
Rasulullah bersabda,
“Jika kulit hewan itu disamak, maka menjadi suci.”
Jika ada bangkai kucing tidak meninggalkan bekas di
lantai.
Maka lantai itu cukup disapu dan tidak wajib dipel.
Tapi sebaiknya bekas bangkai itu dibersihkan dengan
pel.
Agar lantai lebih bersih dan suci.
(Sumber suara.muhammadiyah)





