KRITIK WARISAN 2 BANDING 1 DAN JAWABAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
QS. An-Nisā’ (4:11)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 orang anak
lelaki sama dengan bagian 2 orang anak perempuan; dan jika anak itu semua
perempuan lebih dari 2, maka bagi mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu 1 orang saja, maka ia memperoleh 1/2 harta. Dan untuk 2 orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya dapat 1/3; jika yang meninggal
itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6. (Pembagian di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa di antara mereka
yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan “warisan 2 banding 1”.
Dalam Al-Qur’an.
1)
Secara ilmiah.
2)
Historis.
3)
Logika syariah.
4)
Jawaban kritik orientalis.
A.
Ayat Warisan 2:1 dalam Al-Qur’an
“Laki-laki dapat 2 bagian daripada perempuan.”
(QS. An-Nisā’ 4:11)
1)
Ayat ini bukan aturan umum.
2)
Untuk semua warisan.
3)
Tapi aturan khusus.
4)
Hubungan saudara seayah-seibu.
5)
Dalam konteks tertentu (anak).
6)
Banyak orang mengira.
7)
Semua wanita 1/2 dari pria.
8)
Hal itu salah.
B.
Fakta Penting:
Tidak Semua Warisan 2:1
1)
Dalam fikih faraidh.
2)
Pembagian 2:1.
3)
Hanya terjadi beberapa kasus.
4)
Bukan semua.
Contoh sederhana:
1)
Kasus 2:1
Anak laki-laki + anak perempuan → 2:1
Kasus perempuan lebih besar dari laki-laki
Banyak kasus perempuan dapat lebih
banyak atau sama:
1)
Ibu bisa dapat 1/3, ayah 1/6
2)
1 anak perempuan (tanpa saudara
laki-laki) → ½
3)
2 anak perempuan → 2/3
4)
Istri dapat warisan, suami tidak
(dalam kasus tertentu)
5)
Saudara perempuan bisa dapat semua
harta (kalau tidak ada ahli waris lain)
6)
Jadi 2:1 bukan prinsip umum.
C.
Logika Syariah di Balik 2:1
Pertanyaan inti orientalis:
1)
Kenapa laki-laki 2x perempuan?
2)
Tidak adil?
Jawaban:
1)
fungsi sosial & tanggung jawab
finansial.
2)
Dalam hukum Islam berbeda.
Dalam sistem syariah:
A.
Laki-laki wajib menafkahi
1)
menanggung nafkah istri
2)
anak
3)
keluarga
4)
mahar
5)
biaya hidup
6)
biaya tempat tinggal
7)
perlindungan social
D.
Perempuan.
1)
tidak wajib menafkahi siapa pun.
2)
Hartanya 100% miliknya.
3)
Tak boleh dipaksa ikut biaya rumah
tangga.
4)
Jadi 2:1 bukan “lebih kaya”.
5)
Tapi setara dalam beban.
6)
Laki-laki dapat 2.
Tapi 2 dipakai untuk keluarga.
7)
Perempuan dapat 1.
8)
Tapi 1 utuh untuk dirinya.
Secara ekonomi.
1)
Net-value (nilai bersih).
2)
Bisa sama.
3)
Atau lebih besar
4)
Bagi perempuan.
E.
Skenario Contoh
Misal warisan 300 juta:
1)
Anak laki-laki 200 juta
2)
Anak perempuan 100 juta
Tapi: laki-laki wajib:
1)
beli rumah (keluarga)
2)
biaya pernikahan
3)
nafkah
4)
pendidikan anak
5)
perlindungan sosial keluarga
Perempuan:
1)
simpan 100 juta
2)
tidak wajib menafkahi
Nilai pengeluaran laki-laki jauh lebih
besar.
F.
Keadilan Tak Selalu Sama
1)
Orientalis sering pakai standar Equality
(sama angka).
2)
Tapi hukum Islam memakai standar Equity
(keadilan fungsi).
Contoh:
1)
Berat badan berbeda:
Obat dosis berbeda.
2)
Beban tugas berbeda:
Gaji/kewajiban berbeda.
Keadilan Qur’an.
1)
Memberi sesuai peran.
2)
Tak samakan angka.
G.
Jawaban Kritik Orientalis
Kritik orientalis:
1)
Islam tempatkan perempuan lebih
rendah.
Jawaban ilmiah:
A.
Warisan Arab Jahiliah
Sebelum Islam:
Wanita:
1)
Tak mewarisi apa pun
2)
Diwarisi .
3)
Seperti barang
Qur’an revolusioner:
Wanita:
1)
Dapat warisan
2)
Status subjek hukum
3)
Hak ekonomi dilindungi
Untuk tahun 610–632 Masehi
Hal ini revolusi sosial.
H.
Kritik tak paham sistem
Orientalis pakai logika modern:
1)
perempuan bekerja
2)
nafkah dibagi
Padahal ayat disusun.
1)
Struktur sosial pria wajib tanggung
ekonomi.
2)
Dalam konteks itu.
3)
Maka 2:1 justru adil.
I.
Kriteria Modern
1)
Jika perempuan jadi tulang punggung
keluarga.
2)
Dalam konteks modern.
3)
Maka fikih kontemporer punya mekanisme:
a.
hibah semasa hidup
b.
wasiat
c.
pembagian aset keluarga
d.
tafsir maqāshid (tujuan syariah)
e.
fatwa sesuai realitas social
Artinya.
1)
Islam fleksibel secara social.
2)
Prinsipnya keadilan.
3)
Bukan angka 2:1 kaku.
J.
Logika Maqashid Syariah
Tujuan hukum warisan:
1)
Proteksi ekonomi perempuan
2)
Kelangsungan keluarga
3)
Pembagian harta cepat
4)
Menghindari konflik
Islam memandang:
1)
Perempuan dilindungi finansial
2)
Pria tanggung jawab lebih berat
3)
Pembagian berbanding beban tanggung
jawab.
K.
Salah paham populer
Banyak orang berpikir:
1)
Perempuan selalu ½
2)
Padahal dalam 35 kasus.
3)
Warisan perempuan lebih tinggi atau
sama dari laki-laki.
4)
Hal itu dijelaskan ilmu faraidh.
5)
Tak sekadar baca teks ayat.
L.
Inti Jawaban Sederhana
Ringkas dalam satu kalimat:
1)
Laki-laki mendapat 2 bagian.
2)
Karena dia punya 2 tanggung jawab.
3)
Wanita dapat 1 bagian.
4)
Hartanya milik penuh.
5)
Tanpa tanggung jawab.
6)
Hal itu bukan merendahkan.
7)
Tapi melindungi.
M.
Penutup
Kritik orientalis tidak melihat:
1)
Seluruh sistem ekonomi Islam.
2)
Kewajiban nafkah
3)
Sejarah sosial Arab
Jika dilihat sistemik.
1)
Warisan 2:1.
2)
Keadilan distribusi beban.
3)
Bukan tidak adil gender.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI
.jpg)


0 comments:
Post a Comment