Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Syarat Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Syarat Pernikahan. Show all posts

Wednesday, October 7, 2020

5741. SYARAT PERNIKAHAN ISLAM

 


SYARAT PERNIKAHAN lSLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Syarat pernikahan dalam lslam.

 

1.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.

 

2.  وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

     Jika kamu menalak istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika adad kerelaan di antara mereka dengan cara makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang beriman di antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak tahu.

 

 

3.  Sahnya suatu pernikahan dirumuskan rukun dan syaratnya berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

 

B.  Syarat sah pernikahan, yaitu adanya:

 

1.         Calon suami.

2.         Calon istri.

 

3.         Wali.

4.         Dua  orang  saksi.

 

5.         Mahar.

6.         Terjadinya ijab kabul.

 

7.         Ditambah syarat lain yang perinciannya bisa berbeda dalam berbagai mazhab.

 

C. Syarat calon istri:

 

1.  Tidak terikat pernikahan dengan pria lain.

 

2.  Tidak dalam masa “iddah” (menunggu), karena suaminya wafat, cerai, atau hamil.

 

 

3.  Bukan wanita terlarang untuk dinikahi.

 

4.  Calon suami tidak perlu adanya wali.

 

5.  Adanya izin dan keberadaan wali dari pihak calon istri mutlak harus ada.

 

 

D. Dasar hukum pernikahan.

 

1.  Rasulullah bersabda, “Suatu pernikahan tidak sah, jika tanpa izin dari walinya”.

 

2.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

      وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    

 

      Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

 

3.  Sebagian ulama berpendapat pernikahan sah, jika pasangannya sekufu (setara).

 

4.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234. 

 

 

      وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

     Orang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika habis iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

6.  Sebagian ulama berpendapat wanita bebas melakukan apa pun yang dianggapnya baik.

 

7.  Misalnya berhias, bepergian, dan menerima lamaran dari seorang lelaki.

 

8.  Termasuk  menikahkan  diri  sendiri tanpa  adanya wali.

 

9.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230. 

 

      فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    

 

      Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat bisa menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

 

4.  Sebagian ulama berpendapat ayat Al-Quran di atas menjelaskan pernikahan janda.

 

5.  Meskipun pernikahan janda, tetap perlu adanya  wali calon pengantin wanita.

 

 

6.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25, memerintahkan menikah atas  izin  keluarga.

 

7.  Meskipun ayat  ini  turun berkaitan budak wanita yang boleh dikawini. 

 

      وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

     Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

8.  Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hukum saksi.

 

9.  Apakah menentukan syarat sempurna atau tidak.

 

10.      Semua ulama sepakat pernikahan tidak boleh dirahasiakan.

 

 

11.      Sebaiknya semua pernikahan harus dilaksanakan secara sah menurut Islam dan Pemerintah.

 

12.      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    

     Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudianjika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.