Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HARAMNYA MINUMAN KERAS. Show all posts
Showing posts with label HARAMNYA MINUMAN KERAS. Show all posts

Saturday, February 27, 2021

8777. HARAMNYA MINUMAN KERAS

 


HARAMNYA MINUMAN KERAS

Oleh : Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Larangan minuman keras.

 

Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan larangan minuman khamr.

 

 

Dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.

 

 

Sebagian berpendapat tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad umur 57 tahun).

 

 

 

Sebagian besar berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).

 

 

 

Artinya, turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.

 

 

 

Minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.

 

 

 

Selama belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamr.

 

 

 

Ayat Al-Quran yang melarang minuman keras turun berangsur-angsur dan tidak sekaligus.

 

 

 

Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamr secara bertahap.

 

 

 

Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.

 

 

 

Umar bin Khattab berdoa,

 

 

”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.

 

 

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

 

 

Mereka bertanya kepadamu, tentang khamr dan judi? Katakan:"Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu tentang apakah yang mereka nafkahkan” Katakan: “Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu berpikir.

 

 

 

 

Ketika ayat ini turun, masih ada umat Islam yang minum khamar.

 

 

 

Waktu melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.

 

 

Umar bin Khattab berdoa,

 

 

 

”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena dapat menyesatkan pikiran dan harta.”

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.

 

 

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 

 

 

Wahai, orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh,  Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

 

 

Waktu salat tiba, para muazin berseru,

 

 

”Wahai orang-orang mabuk, janganlah kalian mengikuti salat.”

 

 

Umar bin Khattab berdoa,

 

 

”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”

 

 

Penduduk Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan mengancam saling  membunuh, sehingga kondisi  menjadi kacau.

 

 

 

Dalam pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan diri.

 

 

Dalam kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul dengan potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.

 

 

 

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

  إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

 

Wahai orang-orang beriman. Sesungguhnya minum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu. Agar kalian mendapatkan keberuntungan.

 

     Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.

 

 

 

 

Saat Perang Badar, ayat Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.

 

 

 

Ketika turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.

 

 

 

Tetapi masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.

 

 

Mereka beralasan,

 

 

 

“Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.

 

 

 

 

  لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 

 

Tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu.Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

”Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”

 

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.

2.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.

3.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.