Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Hukumnya Bayi Tabung. Show all posts
Showing posts with label Hukumnya Bayi Tabung. Show all posts

Wednesday, October 14, 2020

5795. HUKUMNYA BAYI TABUNG

 


HUKUMNYA BAYI TABUNG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A. Status hukum bayi tabung.

 

1.  Anak adalah buah kasih sayang suami istri dan amanah dari Allah untuk melanjutkan generasi berikutnya.

 

2.  Allah melarang manusia berbuat zina agar nasab anak keturunannya jelas dan tidak bercampur dengan yang lain.

 

 

3.  Nasab adalah keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.

 

4.  Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6-9.

 

     وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

     وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

     وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

     وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

 

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

      Dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4 kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

 

5.  Allah berfirman,”Allah  tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.”

 

6.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4.

 

     مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

 

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

 

7.  Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini turun untuk menjelaskan keadaan Zaid bin Haritsah (budak Rasulullah) yang diangkat sebagai anak, sehingga dipanggil “Zaid bin Muhammad”.

 

8.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 40.

 

  مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

 

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antaramu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

9.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

 

     ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

B. Status hukum bayi tabung.

 

1.  Bayi tabung (Fertilisasi in vitro) adalah suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh si wanita oleh dokter ahli.

 

2.  Sebagian ulama berpendapat proses kehamilan dengan bayi tabung dibolehkan, asalkan dengan alasan kesehatan dan dilakukan oleh dokter ahli.

 

3.  Jika bibit donor berasal dari pihak lain (selain suami istri yang sah), maka termasuk zina dan perselingkuhan, sehingga hukumnya haram.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online.