Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SYARAT ORANG BERBURU HEWAN DARAT LIAR. Show all posts
Showing posts with label SYARAT ORANG BERBURU HEWAN DARAT LIAR. Show all posts

Thursday, August 26, 2021

10644. SYARAT ORANG BERBURU HEWAN DARAT LIAR

 




SYARAT ORANG YANG BERBURU HEWAN DARAT LIAR

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

Syarat orang yang berburu hewan darat liar, yaitu:

 

1. Orang lslam.

2. Pemeluk Ahli kitab.

3. Untuk dimakan, bukan untuk main-main saja.

4. Tak sedang berihram.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Barang siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main.

 

Maka nanti di hari kiamat burung itu akan mengadu kepada Allah.

 

Dia berkata: 'Ya Tuhanku! Si A telah membunuh aku hanya untuk bermain-main.

Tetapi dia tidak membunuh aku untuk diambil manfaatnya.'"

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Barang siapa  membunuh burung pipit atau lainnya tidak menurut haknya.

 

Maka akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat.”

 

 

Sahabat bertanya,

 

“Ya Rasulullah, apakah hak burung itu?”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Yaitu dia disembelih dan dimakan.

 

Tidak hanya diputus kepalanya.

Kemudian dibuang begitu saja.”

 

 

Orang lslam yang sedang berihram.

 

Berarti dia berada dalam fase aman dan damai terhadap semua lingkungannya.

 

Termasuk terhadap hewan.

 

Sehingga meskipun hewan itu  berada di dekatnya.

 

Maka tak boleh ditangkapnya.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

 

Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian) dengan tidak menghalalkan berburu saat kamu mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.

 

 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

 

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)