Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SEMUA SEPAKAT RIBA HUKUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label SEMUA SEPAKAT RIBA HUKUMNYA HARAM. Show all posts

Thursday, April 8, 2021

9198. SEMUA SEPAKAT RIBA HUKUMNYA HARAM

 


SEMUA SEPAKAT RIBA HUKUMNYA HARAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

HUKUMNYA RIBA

 

Semua ulama sepakat riba hukumnya haram berdasar ayat Al-Quran dan ijmak seluruh ulama Islam.

 

 

Semua mazhab atau aliran dalam Islam sepakat riba hukumnya haram.

 

 

Ijmak adalah kata sepakat para ulama tentang suatu hal atau peristiwa.

 

 

Muncul pertanyaan,

 

 

“Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya?”

 

 

 

Para ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang.

 

 

Ketika membahas riba.

 

 

Tidak melihat esensi riba guna sekadar tahu.

 

 

 

Tetapi para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang terjadi.

 

 

Para ulama ingin tahu dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku.

 

 

”Apakah dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan.

 

 

Sehingga menjadi haram.

 

 

Atau tidak sama?”

 

 

Perbedaan pendapat tentang riba pada transaksi ekonomi  berlangsung sejak para sahabat.

 

 

 

Dan diperkirakan terus berlangsung.

 

 

 

Selama muncul bentuk baru transaksi ekonomi.

 

 

 

Wahyu tentang riba turun kepada mendekati Rasulullah wafat.

 

 

Bahkan ada yang meriwayatkan.

 

 

 

Ayat tentang riba turun 9 hari sebelum  Rasulullah wafat.

 

 

 

Umar bin Khattab berkata.

 

“Sesungguhnya ayat tentang riba termasuk bagian akhir Al-Quran yang turun.

 

 

Sebelum Rasulullah  menjelaskannya.

 

Sebaiknya tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu.

 

 

 

Dan pilih yang tidak meragukanmu.”

 

 

 

 

Umar bin Khattab berkata,

 

 

”Karena khawatir terjerumus riba yang diharamkan.

 

 

Para sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”

 

 

 

SEJARAH TURUNNYA AYAT RIBA

 

 

Sejarah singkat kehidupan ekonomi masyarakat Arab zaman turunnya Al-Quran.

 

 

Thaif adalah tempat pemukiman suku Tsaqif.

 

 

Sekitar 100 km sebelah tenggara Mekah.

 

 

 Thaif tempat yang subur.

 

 

Dan menjadi salah satu pusat perdagangan.

 

 

 

Terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekah.

 

 

 

Di Thaif bermukim orang Yahudi yang menyuburkan praktik riba.

 

 

 

Suku Quraisy tinggal di Mekah terkenal dengan aktivitas perdagangan.

 

 

 

Al-Quran mengabarkannya dalam surah Quraisy  (surah ke-106) ayat 1-4.

 

 

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ

     فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

      

 

Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. 

 

 

 

Kaum Quraisy biasa berdagang ke negeri Syam pada musim panas.

 

 

 

Dan ke Yaman pada musim dingin.

 

 

 

 

Selama perjalanan mereka mendapat jaminan keamanan dari para penguasa yang dilaluinya.

 

 

 

Hal ini suatu nikmat besar dari Allah.

 

 

 

 Wajar mereka menyembah Allah yang memberi nikmat kepada mereka.

 

 

 

Di lokasi perdagangan orang Quraisy mengenal praktik riba.

 

 

 

Sebagian tokoh sahabat Nabi.

 

 

 

Seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin Walid, dan lainnya.

 

 

 

Mempraktikkannya sampai turun larangan riba.

 

 

 

Kaum musyrik heran terhadap larangan riba.

 

 

 

Mereka mengganggap praktik riba sama dengan jual beli.

 

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.

 

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

      

 

 

      Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 

 

 

 

Dalam penjelasan ayat diterangkan bahwa riba ada 2 macam, yaitu:

 

 

1) Riba nasiah.

 

2) Riba fadhl.

 

 

 

Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.

 

 

 

Riba fadhl adalah penukaran barang dengan barang sejenis.

 

 

 

Tetapi lebih banyak jumlahnya.

 

 

Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.

 

 

 

Seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

 

 

 

Para ulama menjelaskan riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah” berlipat ganda.

 

 

 

Yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.

 

 

 

Yang dimaksud penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya.

 

 

 

Seperti orang kemasukan setan.

 

 

 

Dan riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini.

 

 

Boleh tidak dikembalikan.

 

 

 

Mereka menganggap kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan keuntungan.

 

 

 

 Yaitu kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994. 

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,

5.  Tafsirq.com online.

ARTI RIBA (1)

Comments