SEMUA SEPAKAT RIBA
HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
HUKUMNYA RIBA
Semua ulama sepakat riba
hukumnya haram berdasar ayat Al-Quran dan ijmak seluruh ulama Islam.
Semua mazhab atau aliran
dalam Islam sepakat riba hukumnya haram.
Ijmak
adalah kata sepakat para ulama tentang
suatu hal atau peristiwa.
Muncul
pertanyaan,
“Apakah
yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya?”
Para
ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Ketika
membahas riba.
Tidak
melihat esensi riba guna sekadar tahu.
Tetapi
para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang
terjadi.
Para
ulama ingin tahu dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku.
”Apakah
dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan.
Sehingga
menjadi haram.
Atau
tidak sama?”
Perbedaan
pendapat tentang riba pada transaksi ekonomi berlangsung sejak para
sahabat.
Dan
diperkirakan terus berlangsung.
Selama
muncul bentuk baru transaksi ekonomi.
Wahyu
tentang riba turun kepada mendekati Rasulullah wafat.
Bahkan
ada yang meriwayatkan.
Ayat
tentang riba turun 9 hari sebelum Rasulullah wafat.
Umar
bin Khattab berkata.
“Sesungguhnya
ayat tentang riba termasuk bagian akhir Al-Quran yang turun.
Sebelum
Rasulullah menjelaskannya.
Sebaiknya
tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu.
Dan pilih yang tidak meragukanmu.”
Umar
bin Khattab berkata,
”Karena
khawatir terjerumus riba yang diharamkan.
Para
sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
SEJARAH TURUNNYA AYAT RIBA
Sejarah
singkat kehidupan ekonomi masyarakat Arab zaman turunnya Al-Quran.
Thaif
adalah tempat pemukiman suku Tsaqif.
Sekitar
100 km sebelah tenggara Mekah.
Thaif
tempat yang subur.
Dan
menjadi salah satu pusat perdagangan.
Terutama
suku Quraisy yang bermukim di Mekah.
Di
Thaif bermukim orang Yahudi yang menyuburkan praktik riba.
Suku
Quraisy tinggal di Mekah terkenal dengan aktivitas perdagangan.
Al-Quran
mengabarkannya dalam surah Quraisy (surah ke-106) ayat 1-4.
لِإِيلَافِ
قُرَيْشٍ
إِيلَافِهِمْ
رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
فَلْيَعْبُدُوا
رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Karena
kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini
(Kakbah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar
dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Kaum
Quraisy biasa berdagang ke negeri Syam pada musim panas.
Dan
ke Yaman pada musim dingin.
Selama
perjalanan mereka mendapat jaminan keamanan dari para penguasa yang dilaluinya.
Hal
ini suatu nikmat besar dari Allah.
Wajar
mereka menyembah Allah yang memberi nikmat kepada mereka.
Di
lokasi perdagangan orang Quraisy mengenal praktik riba.
Sebagian
tokoh sahabat Nabi.
Seperti
Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin Walid, dan lainnya.
Mempraktikkannya
sampai turun larangan riba.
Kaum
musyrik heran terhadap larangan riba.
Mereka
mengganggap praktik riba sama dengan jual beli.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya
orang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama
dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
Dalam
penjelasan ayat diterangkan bahwa riba ada 2 macam, yaitu:
1) Riba
nasiah.
2) Riba
fadhl.
Riba
nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Riba
fadhl adalah penukaran barang dengan barang sejenis.
Tetapi
lebih banyak jumlahnya.
Karena
orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.
Seperti
penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Para
ulama menjelaskan riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah”
berlipat ganda.
Yang
umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
Yang
dimaksud penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya.
Seperti
orang kemasukan setan.
Dan
riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini.
Boleh
tidak dikembalikan.
Mereka
menganggap kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan
keuntungan.
Yaitu
kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment