Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MEMBUAT PATUNG DALAM ISLAM. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MEMBUAT PATUNG DALAM ISLAM. Show all posts

Wednesday, May 19, 2021

9627. HUKUMNYA MEMBUAT PATUNG DALAM ISLAM

 


HUKUMNYA MEMBUAT PATUNG DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Hukum membuat patung.

 

Islam mengharamkan patung dalam rumah.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung.”.

 

 

Para  ulama menjelaskan malaikat yang tidak mau masuk ke dalam rumah adalah malaikat yang membawa rahmat, bukan malaikat maut.

 

 

Islam melarang seorang muslim bekerja sebagai tukang pemahat patung, meskipun patungnya untuk orang lain.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

”Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di akhirat adalah orang yang menggambar, karena menandingi ciptaan Allah.”

6.    

 

Rasulullah bersabda,

 

”Barang siapa membuat patung, nanti di akhirat akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya, padahal dia tidak akan bisa meniupkan roh itu.”.

 

 

Yang dimaksud meniupkan roh adalah untuk menghidupkan patung itu.

 

 

Tujuan larangan membuat patung adalah untuk menjaga kemurnian tauhid.

 

 

Umat lslam dilarang membuat patung lalu disembahnya, seperti perbuatan orang musyrik.

 

 

Pada zaman dahulu, mereka membuat patung orang-orang saleh untuk menghormatinya.

 

 

Waktu terus berlalu sampai ke anak cucu.

 

 

Lama-lama patung itu dikultuskan dan disembah.

 

 

Islam menutup jalan yang bisa mengantar ke arah musyrik, dengan melarang membuat patung.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

”Sesungguhnya orang-orang yang membuat patung nanti di akhirat akan disiksa dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan patung yang kamu buat itu.”.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Kamu jangan kamu menghormat aku seperti orang Nasrani menghormati Isa bin Maryam, tetapi katakan bahwa Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

”Kamu jangan kamu berdiri seperti orang ajam (selain Arab) yang berdiri untuk menghormat satu sama lain.”

 

 

 

Rasulullah berdoa,

 

 

”Ya Allah, jangan Engkau jadikan kuburku seperti berhala yang disembah.”

 

 

Membuat patung yang dibolehkan adalah membuat patung untuk permainan anak-anak.

 

 

Seperti tiruan pengantin, hewan, dan lainnya.

 

 

1Aisyah (istri Rasulullah) berkata,

 

”Aku biasa bermain boneka wanita dengan kawan-kawanku.

 

 

Kemudian temanku menyembunyikan bonekanya karena takut kepada Rasulullah.

 

 

Tetapi Rasulullah malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku dan mereka bermain-main bersamaku.”

 

 

Pada suatu hari, Rasulullah bersama Aisyah.

 

 

Rasulullah bertanya kepada Aisyah,”Apa ini?”

 

 

Aisyah menjawab,”Ini anak-anak boneka wanitaku.”

 

 

Rasulullah bertanya lagi,

 

”Apa yang di tengahnya itu?”

 

 

Aisyah menjawab,”Kuda”.

 

 

Rasulullah bertanya lagi,

 

”Apa yang di atasnya itu?”

 

 

Aisyah menjawab,”Itu sayapnya.”

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

”Apa ada kuda yang bersayap?”

 

 

Aisyah menjawab,

 

”Belumkah engkau mendengar, bahwa Nabi Sulaiman punya kuda yang bersayap?”

 

 

Kemudian Rasulullah tertawa sehingga tampak gigi gerahamnya.

 

 

Boleh membuat patung yang tidak sempurna.

 

 

Malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah Rasulullah, karena di pintu rumah ada patungnya.

 

 

Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah,

 

“Potong kepala patung itu, sehingga patung itu menjadi seperti pohon.”.

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat boleh membuat patung tidak sempurna yang tidak mungkin hidup.

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.