DASAR HUKUM RUJUKAN 4 IMAM MAZHAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Dasar hukum rujukan 4 lmam Mazhab
MAZHAB HANAFI
1. Al-Quran .
2. Sunah.
3. Pendapat sahabat.
4. Kiyas.
5. Ihtihsan.
6. Urf.
SUNAH RASULULLAH
Sunah Rasulullah
adalah segala sikap, perbuatan, perkataan, dan ketetapan (takrir)
Rasulullah, saat Rasulullah masih hidup.
HADIS RASULULLAH
Hadis Rasulullah adalah penelusuran berita yang
ingin menceritakan sunah Rasulullah, saat Rasulullah sudah wafat.
Jika dalam Al-Quran
dan Sunah Nabi tak ditemukan
Maka dipakai kiyas.
Kiyas (analog)
Kiyas adalah
menghukumi sesuatu dengan analog hukum lain yang setara.
Istihsan (mencari yang
baik)
Istihsan adalah
meninggalkan suatu hukum tertentu yang sudah ditetapkan.
Ke hukum lain dengan
pertimbangan maslahat.
Contoh kasus.
Khalifah Umar bin
Khattab tak mematong tangan pencuri.
Padahal aturan aslinya
tangan pencuri dipotong.
Mungkin dia mencuri
karena kelaparan.
Jika tangannya dipotong,
maka dia tak bisa kerja dengan baik di masa depan.
Urf (adat tradisi)
Adat tradisi yang baik
dan positif boleh dilanjutkan.
Asalkan adat itu tak bertentangan dengan Al-Quran dan sunah.
MAZHAB MALIKI
1. Al-Quran .
2. Sunah.
3. Praktik penduduk Madinah.
4. Fatwa sahabat.
5. Kiyas.
6. Maslah mursalah
Praktik penduduk Madinah
Yaitu ijmak penduduk Madinah.
Madinah adalah kota Rasulullah.
Maka praktik penduduk Madinah referensinya
dari Rasulullah.
Tak mungkin banyak orang sepakat berdusta.
Penduduk Madinah mewarisi tradisi zaman
Rasulullah.
Fatwa sahabat Nabi
Sahabat adalah murid langsung Rasululah.
Sahabat adalah orang yang mendapat
didikan langsung Rasulullah.
Maka pendapat para sahabat bisa dijadikan
pedoman dalam mentukan hukum.
Maslahah mursalah
Yaitu kegiatan yang membawa maslahah (kebaikan).
Al-Quran dan Sunah tak menyuruh dan tak
melarang.
Tapi membawa kebaikan dalam masyarakat.
MAZHAB SYAFII
1. Al-Quran .
2. Sunah.
3. Ijmak.
4. Kiyas.
5. Qaul Qadim (pendapat lama) dan Qaul Jadid (pendapat baru).
IJMAK
Ijmak adalah kesepakatan para ulama.
Ulama adalah orang yang ilmunya sudah
mumpuni.
Kiyas (analog)
Yaitu memutuskan hukum secara analog.
Yaitu hukum yang mirip.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid.
Yaitu pendapat lama bisa berubah menjadi
pendapat baru.
Jika kondisinya berubah.
MAZHAB HAMBALI
1. Al-Quran dan sunah.
2. Fatwa sahabat yang tak menimbulkan beda pendapat.
3. Hadis mursal.
4. Kiyas.
HADIS MURSAL
Hadis mursal adalah hadis daif.
Tapi bukan hadis palsu.
Untuk fadail amal (keutamaan amal).
Kesimpulan.
1.Semua
mazhab rujukan utamanya Al-Quran dan Sunah.
2.Hampir semua lmam Mazhab
menyarankan:
Jika pendapat lmam mazhab
menentang Al-Quran dan Sunah, maka tinggalkan pendapatnya.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang
beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
SEJARAH RASULULLAH
Nabi Muhammad:
1) Lahir di Mekah, tahun
570 Masehi.
2) Wafat di Madinah,
tahun 632 Masehi (tahun 10 Hijriah).
SEJARAH IMAM MAZHAB DAN
AHLI HADIS
1. IMAM HANAFI
Lahir tahun 89 Hijriah
dan wafat tahun 150 Hijriah.
2. IMAM MALIK
Lahir tahun 93 Hijriah
dan wafat tahun 179 Hijriah.
3. IMAM SYAFII
Lahir tahun 150
Hijriah dan wafat tahun 200 Hijriah.
4. IMAM HANBALI
Lahir tahun 164
Hijriah dan wafat tahun 241 Hijriah.
5. IMAM
BUKHARI
Lahir tahun 810 Masehi.
6. IMAM MUSLIM
Lahir tahun 819 Masehi.
7. IMAM ABU DAWUD
Lahir tahun 817 Masehi.
8. IMAM TIRMIZI
Lahir tahun 824 Masehi.
ARTI HADIS RIWAYAT BUKHARI
Artinya Imam Bukhari menelusuri berita yang
menceritakan sunah Rasulullah.
Saat Rasulullah sudah
wafat.
Imam
Bukhari lahir tahun 810 Masehi.
Rasulullah
wafat tahun 632 Masehi.
Artinya Imam Bukhari
meneliti berita sunah Rasulullah.
Sekitar 200 tahun setelah
Rasulullah wafat.
(Sumber Ngaji Filsafat
Dr Fahrudin Faiz)




