Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ATURAN HUKUM WAJIB DISAMPAIKAN APA ADANYA. Show all posts
Showing posts with label ATURAN HUKUM WAJIB DISAMPAIKAN APA ADANYA. Show all posts

Thursday, January 7, 2021

8259. ATURAN HUKUM WAJIB DISAMPAIKAN APA ADANYA

 


ATURAN HUKUM WAJIB DISAMPAIKAN APA ADANYA

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

Umat Islam agar bisa membedakan hukum dan sikap hukum.

 

 

 

Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.

 

 

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.

 

 

Hukum tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera golongannya saja.

 

 

ATURAN HUKUM DAN SIKAP HUKUM

 

Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

 

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .

 

 

 

Ada 2 dua macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

 

 

Hukum ke-1 (pendapat ke-1):

 

 Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

 

 

Hukum ke-2 (pendapat ke-2):

 

Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 

SIKAP HUKUM

 

Sikap hukum adalah pilihan orang untuk memilih salah satu dari 2 model cara itu.

Sikap orang memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.

 

 

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu adalah benar, karena keduanya benar.

 

 

Orang yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang lai yang memilih hukum ke-2.

 

 

Dan sebaliknya.

 

Misalnya: tentang hukum musik.

 

Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

 

Musik bisa dibagi  2 kelompok.

1.      Musik tidak pakai alat.

2.      Musik pakai alat.

 

 

Syair termasuk musik yang tidak pakai alat dan hanya berupa suara manusia saja.

 

 

 

Hukum syair (berupa suara) terbagi  2 golongan :

 

 

1.      Syair hukumnya halal.

 

Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.

 

 

2.      Syair hukumnya haram.

 

Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.

 

 

Musik pakai alat ada 2 kelompok:

 

1.      Musik tanpa nada.

 

Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

 

2.      Musik dengan nada.

 

 

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.

 

 

 

Semua alat manusia, hukum aslinya adalah mubah (netral) tergantung penggunaannya.

 

 

Misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

 

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

     

 

 

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.      Tafsirq.com online