ATURAN HUKUM WAJIB DISAMPAIKAN
APA ADANYA
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Umat Islam agar bisa membedakan hukum dan
sikap hukum.
Hukum adalah aturan yang sesuai dengan
tuntunan aslinya.
Hukum harus disampaikan sesuai dengan
aslinya.
Hukum tidak boleh hanya disesuaikan dengan
selera golongannya saja.
ATURAN HUKUM DAN SIKAP HUKUM
Sikap hukum adalah pilihan orang dari
berbagai pilihan hukum yang ada.
Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh
umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .
Ada 2 dua macam hukum yang disampaikan
oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
Hukum ke-1 (pendapat ke-1):
Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih
dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
Hukum ke-2 (pendapat ke-2):
Dengan meletakkan kedua telapak tangan
ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
SIKAP HUKUM
Sikap hukum adalah pilihan orang untuk memilih
salah satu dari 2 model cara itu.
Sikap orang memilih 1 model dari 2 model
itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu
adalah benar, karena keduanya benar.
Orang yang memilih hukum ke-1 tidak
boleh mengharamkan orang lai yang memilih hukum ke-2.
Dan sebaliknya.
Misalnya: tentang hukum musik.
Musik adalah segala suara yang
menghasilkan irama.
Musik bisa dibagi 2 kelompok.
1.
Musik
tidak pakai alat.
2.
Musik
pakai alat.
Syair termasuk musik yang tidak pakai
alat dan hanya berupa suara manusia saja.
Hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan :
1.
Syair
hukumnya halal.
Jika syairnya berisi
kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.
2.
Syair
hukumnya haram.
Jika syairnya berisi
kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Musik pakai alat ada 2 kelompok:
1.
Musik tanpa nada.
Misalnya: rebana, jidor,
kentongan, drum dan sejenisnya.
2.
Musik dengan nada.
Misalnya: gitar, organ, piano,
biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama berpendapat semua alat
musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
Sebagian ulama berpendapat semua alat
musik yang mempunyai nada misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya
hukumnya makruh.
Semua alat manusia, hukum aslinya adalah
mubah (netral) tergantung penggunaannya.
Misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk
alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara (surah
ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ
تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh
orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di
tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakan (nya)?
Daftar
Pustaka
1.
Youtube
Ustad Adi Hidayat, Lc. MA
2.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment