HEWAN
DARAT YANG YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hewan
darat yang haram.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ
مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ
وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ
ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai
orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4 hewan haram,
yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا
عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ
ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ
وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟
بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ
دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam QS (5:3) ada 10 macam hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
atas nama selain Allah.
5) Hewan tercekik.
6) Hewan terpukul.
7) Hewan terjatuh.
8) Hewan ditanduk.
9) Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih untuk berhala.
Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4 hewan
haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
Hal itu tidak bertentangan, karena 10 macam
hewan itu berupa perincian dari 4 hewan.
Termasuk kelompok bangkai, yaitu:
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
Termasuk kelompok hewan disembelih selain atas
nama Allah.
1) Untuk berhala.
Kesimpulannya: secara global yang haram:
1. Bangkai.
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
1) Hewan disembelih
untuk berhala.
Allah berfirman,”Dan Allah mengharamkan bagi
segala yang buruk."
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat
157.
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ
ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ
يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ
أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Yang disebut kotor (buruk) adalah semua
yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum.
Sahabat berkata,”Rasulullah melarang makan
daging keledai pada Perang Khaibar.”
Sahabat berkata,”Rasulullah melarang makan
hewan buas bertaring dan burung berkuku mencengkeram.”
Hewan buas bertaring adalah hewan yang
menangkap hewan lainnya dan memakan dengan ganas seperti singa, harimau,
serigala dan lainnya.
Burung berkuku tajam adalah hewan yang
kukunya dapat mencengkeran hewan lain.
Ibnu Abbas berpendapat hewan darat yang
haram dimakan hanya 4 saja, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
Ibnu Abbas berpendapat hewan selain 4 macam
di atas hukumnya makruh.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
”Katakan saya tidak mendapat sesuatu yang
diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan
KECUALI ...”.
Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat
daging keledai hukumnya halal.
Pendapat Ibnu Abbas diikuti Imam Malik yang
menganggap hewan buas dan semacamnya hukumnya makruh, bukan haram.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alihbahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment