Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BANYAK GUGAT HUKUM USAI JOKOWI LENGSER. Show all posts
Showing posts with label BANYAK GUGAT HUKUM USAI JOKOWI LENGSER. Show all posts

Saturday, August 3, 2024

35544. TIM PDI BANYAK GUGAT HUKUM USAI JOKOWI LENGSER

 


TIM PDI BANYAK GUGATAN HUKUM USAI JOKOWI LENGSER

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Presiden Jokowi.

Disebut ijon jabatan.

 

 Jelang lengser

Pada 20 Oktober 2024.

 

Gugatan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atau KKN.

 

Dan kasus lain antre.

Tunggu Jokowi lengser.

 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Petrus Selestinus SH.

 

Diskusi public.

Rabu (31/7/2024).

 

Tema:

Penghancuran Demokrasi dan Penegakan Hukum.

Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998. 

 

Petrus jelaskan.

Jokowi harus diwaspadai.

 

Menerapkan praktik:

1)        Ijoni jabatan public.

2)        Untuk dirinya.

 

3)        Bagi dinastinya.

4)        Sejumlah kroninya.

 

Persiapan usai lengser.

Dari Presiden RI.

 

Misalnya.

 

1)        Rekayasa perubahan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017.

 

Tentang Pemilu lewat uji materiil atau judicial review.

Di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Agar putra sulungnya.

Gibran Wakabuming Raka.

Jadi calon wakil presiden.

Putusan MK No 90 Tahun 2023.

 

2)        Revisi UU No 19 Tahun 2006.

Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

 

3)        UU 2 Tahun 2002 Polri.

4)        UU 34 Tahun 2004 TNI.

 

5)        UU 39 Tahun 2008 Kementerian Negara.

 

 

6)        UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

 

7)        Dan lainnya.

Dengan iktikad tidak baik.

 

"Khusus UU Wantimpres.

 

Diduga jabatan Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

Pada mantan Presiden Jokowi.

 

Ubah nomenklatur Wantimpres jadi DPA.

Ubah struktur, komposisi, konfigurasi keanggota.

 

Sesuai sepakat diam-diam.

Di antara mereka," jelas Petrus.

 

"Skenario barter jabatan.

Dengan sistem ijon.

 

Sebagai korupsi gratifikasi model baru.

Dengan daya rusak tinggi.

Pada demokrasi.

1)                Politik dinasti.

2)                Kroni.

3)                Nepotis.

 

Jabatan dibarter.

Semangat konspirasi.

 

Dinasti politik Jokowi.

Dan kroninya," lanjutnya.

 

Jahat korupsi gratifikasi.

Jokowi bisnis kekuasaan.

 

Dengan imbalan jabatan.

Untuk diri, dinasti, dan kroninya.

 

 Jika Prabowo dan Gibran.

Terpilih dan dilantik.

Presiden dan Wakil Presiden.

Periode  2024-2029.

 

Akibatnya, tutur Petrus.

KPK mandul.

 

KPK hilang independen.

Sekadar jadi alat pemukul.

 

Dampaknya.

Rusaknya demokrasi.

 

Dan penegakan hukum.

Dengan segala akibatnya.

 

(Sumber jpnn)