TIM
PDI BANYAK GUGATAN HUKUM USAI JOKOWI LENGSER
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Presiden Jokowi.
Disebut ijon jabatan.
Jelang lengser
Pada 20 Oktober 2024.
Gugatan kasus korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Atau KKN.
Dan kasus lain antre.
Tunggu Jokowi lengser.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI)
Petrus Selestinus SH.
Diskusi public.
Rabu (31/7/2024).
Tema:
Penghancuran Demokrasi dan Penegakan
Hukum.
Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998.
Petrus jelaskan.
Jokowi harus diwaspadai.
Menerapkan praktik:
1)
Ijoni jabatan public.
2)
Untuk dirinya.
3)
Bagi dinastinya.
4)
Sejumlah kroninya.
Persiapan usai lengser.
Dari Presiden RI.
Misalnya.
1)
Rekayasa perubahan Pasal 169 huruf q
UU No 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilu lewat uji materiil atau judicial review.
Di Mahkamah Konstitusi (MK).
Agar putra sulungnya.
Gibran Wakabuming Raka.
Jadi calon wakil presiden.
Putusan MK No 90 Tahun 2023.
2)
Revisi UU No 19 Tahun 2006.
Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
3)
UU 2 Tahun 2002 Polri.
4)
UU 34 Tahun 2004 TNI.
5)
UU 39 Tahun 2008 Kementerian Negara.
6)
UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, DPRD (MD3).
7)
Dan lainnya.
Dengan iktikad tidak baik.
"Khusus UU Wantimpres.
Diduga jabatan Ketua DPA (Dewan
Pertimbangan Agung)
Pada mantan Presiden Jokowi.
Ubah nomenklatur Wantimpres jadi DPA.
Ubah struktur, komposisi, konfigurasi
keanggota.
Sesuai sepakat diam-diam.
Di antara mereka," jelas Petrus.
"Skenario barter jabatan.
Dengan sistem ijon.
Sebagai korupsi gratifikasi model baru.
Dengan daya rusak tinggi.
Pada demokrasi.
1)
Politik dinasti.
2)
Kroni.
3)
Nepotis.
Jabatan dibarter.
Semangat konspirasi.
Dinasti politik Jokowi.
Dan kroninya," lanjutnya.
Jahat korupsi gratifikasi.
Jokowi bisnis kekuasaan.
Dengan imbalan jabatan.
Untuk diri, dinasti, dan kroninya.
Jika Prabowo dan Gibran.
Terpilih dan dilantik.
Presiden dan Wakil Presiden.
Periode 2024-2029.
Akibatnya, tutur Petrus.
KPK mandul.
KPK hilang independen.
Sekadar jadi alat pemukul.
Dampaknya.
Rusaknya demokrasi.
Dan penegakan hukum.
Dengan segala akibatnya.
(Sumber jpnn)
0 comments:
Post a Comment