Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN. Show all posts

Monday, February 14, 2022

12485. HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN

 

 





 

HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Uang kripto (cryptocurrency).

 

Yaitu uang virtual, digital, atau siber.

 

Mengandung nilai komersial.

Berbentuk koin.

Atau token.

 

Uang kripto bersifat komplementer.

 

Berbeda dengan mata uang resmi.

Yang beredar dalam suatu negara.

 

Yang dikeluarkan otoritas resmi.

Seperti Bank Sentral.

 

Operasional uang kripto.

Berdasar teknologi blockchain.

 

Yaitu suatu transaksi digital.

Lewat  jaringan computer.

 

Catatan tiap individu.

Disebut “blok”.

 

Dihubungkan bersama dalam  daftar.

Yang disebut “chain”.

 

Salah satu jenis mata uang kripto.

 

Yang awal muncul dan popular.

Yaitu Bitcoin.

 

Tiap transaksi Bitcoin.

Dan mata uang kripto lainnya.

 

Terhubung dalam sistem blockchain.

 

Yaitu buku kas digital.

Yang dapat diakses public.

 

Tanpa pihak ketiga.

Seperti Bank.

 

 

Ada 3 unsur penting dalam sistem blockchain kripto, yaitu:

 

1.      Transaksi.

2.      Catatan dan sistem verifikasi.

3.      Tempat menyimpan transaksi.

 

Di Indonesia.

Jika ingin transaksi model ini.

 

Bisa lewat aplikasi.

Yang ditawarkan perusahaan aset kripto.

 

 

Hukumnya uang digital kripto.

 

Menurut beberapa lembaga otoritas fatwa agama, seperti:

 

1.      Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Al-Azahar.

2.      Dar al-Ifta Mesir.

3.      MUI (Majelis Ulama Indonesia).

 

Menetapkan uang digital kripto hukumnya haram.

 

 

Ada 2 sisi mata uang digital kripto, yaitu sebagai:

 

1.      Instrumen investasi.

2.      Alat tukar.

 

 

1.      Uang digital kripto sebagai alat investasi.

 

Menurut syariat lslam.

Uang digiltal kripto punya banyak kekurangan.

 

Seperti adanya unsur spekulasi.

 

Misalnya.

 

Mata uang digital Bitcoin.

Sangat fluktuatif.

Naik atau turun  tidak wajar.

 

Sifatnya spekulatif.

Seperti perjudian.

 

Uang digital kripto bitcoin.

Mengandung gharar (tak jelas).

 

Bitcoin hanya angka.

Tanpa adanya underlying-asset.

 

 Yaitu tanpa aset yang menjamin bitcoin.

 

Seperti emas dan barang berharga lainnya.

 

Karena bersifat spekulasi dan tak jelas.

 

Maka hukumnya haram.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

 

Bahwa Rasulullah melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi).

 

 

2.      Uang digital kripto sebagai alat tukar.

 

Sebagai alat tukar.

Hukum asalnya boleh.

 

Ada kaidah fikih dalam muamalah.

 

Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.

 

Kecuali ada dalil yang melarang.

 

Penggunaan uang digital kripto.

Mirip dengan barter.

 

Selama kedua pihak rida.

Tidak merugikan.

 

Dan tak melanggar aturan.

Maka hukum asalnya boleh.

 

Tapi jika untuk mencegah keburukan.

 

Maka uang digital kripto bermasalah.

 

Ada 2 syarat standar mata uang untuk alat tukar, yaitu:

 

1.      Diterima masyarakat.

2.      Disahkan negara.

 

Karena uang digital bitcoin.

Belum disahkan negara.

 

Tidak punya otoritas yang tanggung jawab.

 

Dan untuk melindungi konsumen.

 

Maka hukumnya haram.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)