HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO
BITCOIN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Uang kripto (cryptocurrency).
Yaitu uang virtual,
digital, atau siber.
Mengandung nilai komersial.
Berbentuk koin.
Atau token.
Uang kripto bersifat
komplementer.
Berbeda dengan mata
uang resmi.
Yang beredar dalam
suatu negara.
Yang dikeluarkan otoritas
resmi.
Seperti Bank Sentral.
Operasional uang kripto.
Berdasar
teknologi blockchain.
Yaitu suatu transaksi
digital.
Lewat jaringan computer.
Catatan tiap individu.
Disebut “blok”.
Dihubungkan bersama
dalam daftar.
Yang disebut “chain”.
Salah satu jenis mata
uang kripto.
Yang awal muncul dan popular.
Yaitu Bitcoin.
Tiap transaksi Bitcoin.
Dan mata uang kripto
lainnya.
Terhubung dalam
sistem blockchain.
Yaitu buku kas digital.
Yang dapat diakses public.
Tanpa pihak ketiga.
Seperti Bank.
Ada 3 unsur penting
dalam sistem blockchain kripto, yaitu:
1. Transaksi.
2. Catatan
dan sistem verifikasi.
3. Tempat
menyimpan transaksi.
Di Indonesia.
Jika ingin transaksi model
ini.
Bisa lewat aplikasi.
Yang ditawarkan perusahaan
aset kripto.
Hukumnya uang digital kripto.
Menurut beberapa
lembaga otoritas fatwa agama, seperti:
1. Majma’
al-Buhuts al-Islamiyah, Al-Azahar.
2. Dar
al-Ifta Mesir.
3. MUI
(Majelis Ulama Indonesia).
Menetapkan uang digital
kripto hukumnya
haram.
Ada 2 sisi mata uang
digital kripto, yaitu sebagai:
1. Instrumen
investasi.
2. Alat
tukar.
1. Uang
digital kripto sebagai alat investasi.
Menurut syariat lslam.
Uang digiltal kripto punya
banyak kekurangan.
Seperti adanya unsur
spekulasi.
Misalnya.
Mata uang digital Bitcoin.
Sangat fluktuatif.
Naik atau turun tidak wajar.
Sifatnya spekulatif.
Seperti perjudian.
Uang digital kripto bitcoin.
Mengandung gharar (tak jelas).
Bitcoin hanya angka.
Tanpa adanya underlying-asset.
Yaitu tanpa aset
yang menjamin bitcoin.
Seperti emas dan
barang berharga lainnya.
Karena bersifat
spekulasi dan tak jelas.
Maka hukumnya haram.
Al-Quran surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Hadis riwayat Abu
Hurairah.
Bahwa Rasulullah melarang
jual beli lempar kerikil dan jual
beli gharar (spekulasi).
2. Uang
digital kripto sebagai alat tukar.
Sebagai alat tukar.
Hukum asalnya boleh.
Ada kaidah fikih dalam
muamalah.
Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.
Kecuali ada dalil yang melarang.
Penggunaan uang digital
kripto.
Mirip dengan barter.
Selama kedua pihak rida.
Tidak merugikan.
Dan tak melanggar aturan.
Maka hukum asalnya boleh.
Tapi jika untuk mencegah
keburukan.
Maka uang digital
kripto bermasalah.
Ada 2 syarat standar
mata uang untuk alat tukar, yaitu:
1. Diterima
masyarakat.
2. Disahkan
negara.
Karena uang digital bitcoin.
Belum disahkan negara.
Tidak punya otoritas yang
tanggung jawab.
Dan untuk melindungi
konsumen.
Maka hukumnya haram.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment