Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label IKN OTORITER TANPA DPRD. Show all posts
Showing posts with label IKN OTORITER TANPA DPRD. Show all posts

Saturday, December 9, 2023

31706. PIMPINAN IKN OTORITER TANPA DPRD TANPA PEMILU

 


PIMPINAN IKN OTORITER TANPA DPRD TANPA PEMILU

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 


Titi Anggraini dan Bivitri Susanti.

Terkait IKN Nusantara.

 

Menurut hukum dan demokrasi.

 

Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

1)        Tak demokratis.

2)        Pemimpin IKN tak dipilih lewat pemilu.

3)        Tak ada DPRD.

 

 

Kepala Otorita IKN Nusantara.

Dipilih oleh presiden.

 

Tak ada DPRD.

Seperti provinsi lain.

 

Padahal IKN.

Setingkat provinsi.

 

Ahli tata negara.

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

 

Bivitri Susanti menilai.

Bentuk IKN Nusantara.

 

Orientasi proyek.

Mirip Otorita Pulau Batam.

 

Era Orde Baru.

1)        IKN  tidak demokratis.

2)        Pendekatan proyek.

 


Bentuk otorita IKN.

 

1)        Dibikin tak demokratis.

2)        Agar proyek lancar.

 

3)        Kebijakan  'top-down'.

4)        Tak perlu “checks and balances” lewat DPRD.

 

5)        Tujuannya efektif dan efisien.

 

6)        Mestinya Ibu Kota Negara.

Bukan proyek.

 

7)        Janganlah hilangkan representasi warga Penajam Paser Utara.

 

Pasal 18 UUD 1945.

Pemerintah daerah diatur agar punya DPRD anggotanya dipilih lewat pemilu (Pasal 18 ayat 3).

 

Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4).

 

Ada pengakuan daerah khusus.

 

1)        DKI Jakarta.

2)        DI Yogya.

 

3)        Papua.

4)        Aceh.



"Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gubernur tidak dipilih lewat Pemilu.

Tapi tetap ada DPRD.

 

Tapi UU IKN.

Hal itu tidak ada.

 

Menurut saya.

Salah kaprah," kata Bivitri.


Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

 Titi Anggraini.

Sampaikan perspektif serupa.

 

DPRD untuk IKN Nusantara.

Wajib ada.

 

Sebab lndonesia negara demokrasi.

 

Tanpa DPRD.

Potensi bahaya.

 

Pemerintah bisa sewenang-wenang.

Pada rakyat.


Tak jelas batasan masa jabatan.

Tak sehat bagi demokrasi.



(sumber detik)