PIMPINAN IKN OTORITER TANPA DPRD TANPA PEMILU
Titi Anggraini dan Bivitri Susanti.
Terkait IKN Nusantara.
Menurut hukum dan demokrasi.
Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
1)
Tak
demokratis.
2)
Pemimpin IKN
tak dipilih lewat pemilu.
3)
Tak ada DPRD.
Kepala Otorita IKN Nusantara.
Dipilih oleh presiden.
Tak ada DPRD.
Seperti provinsi lain.
Padahal IKN.
Setingkat provinsi.
Ahli tata negara.
Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Bivitri Susanti menilai.
Bentuk IKN Nusantara.
Orientasi proyek.
Mirip Otorita Pulau Batam.
Era Orde Baru.
1)
IKN tidak demokratis.
2)
Pendekatan
proyek.
Bentuk otorita IKN.
1)
Dibikin tak
demokratis.
2)
Agar proyek
lancar.
3)
Kebijakan 'top-down'.
4)
Tak perlu “checks
and balances” lewat DPRD.
5)
Tujuannya efektif dan efisien.
6)
Mestinya Ibu Kota Negara.
Bukan
proyek.
7)
Janganlah
hilangkan representasi warga Penajam Paser Utara.
Pasal 18 UUD 1945.
Pemerintah
daerah diatur agar punya DPRD anggotanya dipilih lewat pemilu (Pasal 18 ayat
3).
Kepala
daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4).
Ada
pengakuan daerah khusus.
1)
DKI Jakarta.
2)
DI Yogya.
3)
Papua.
4)
Aceh.
"Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gubernur
tidak dipilih lewat Pemilu.
Tapi
tetap ada DPRD.
Tapi
UU IKN.
Hal
itu tidak ada.
Menurut
saya.
Salah
kaprah," kata Bivitri.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem).
Titi Anggraini.
Sampaikan
perspektif serupa.
DPRD
untuk IKN Nusantara.
Wajib
ada.
Sebab
lndonesia negara demokrasi.
Tanpa
DPRD.
Potensi bahaya.
Pemerintah bisa sewenang-wenang.
Pada rakyat.
Tak jelas batasan masa jabatan.
Tak
sehat bagi demokrasi.
(sumber detik)
0 comments:
Post a Comment