UMAT ISLAM HARUS RELA MENERIMA ADANYA KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
PENGERTIAN KHILAFIAH
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum
dalam menentukan hukum.
Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah
1.
Menerima, mengakui, dan
toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2.
Berusaha memilih pendapat
secara bertanggung jawab.
3.
Tidak
bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4.
Mengutamakan
masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5.
Tiap
pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6.
Menghormati
akibat adanya perbedaan pilihan.
7.
Mengakui
konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8.
Pendapat
orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi
kesalahan.
9.
Pendapat
orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai salah masih mungkin terdapat
unsur kebenarannya.
10.
Artinya
boleh berbeda pendapat, tetapi dalam dada tidak ada perselisihan.
CONTOH TERJADINYA KHILAFIAH ZAMAN RASULULLAH
Perang Bani Quraizhah.
Rasulullah bersabda,
”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di
perkampungan Bani Quraizhah”.
Perjalanan pasukan ke Bani Quraizhah perlu
waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan
salat Asar.
Sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada
bunyi teks.
Dan tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar
di perkampungan Bani Quraizhah.
Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
membenarkan kedua kelompok.
Dan
tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
PENJELASAN
1.
Dalam
bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara
beribadah).
2.
Dalam
ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip,
“Belum
ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
3.
Mujtahid
ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
4.
Hukum
Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
5.
Meskipun
keputusannya berbeda.
6.
Semuanya
boleh dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak sama.
7.
Keputusan
adalah hak pemilik otoritas.
8.
Meskipun
dia mengambil keputusan terbukti salah, masih tetap direstui Allah.
9.
Bahkan
dia mendapat 1 pahala, kerena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
10.
Umat
Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar
Pustaka
1. Mughniyah, Muhammad
Jawad. Fiqih 5 Mazhab, Muhammad Jawad
Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007.
2. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
3. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
4. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
5. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
6. Tafsirq.com
online.



