Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DALAM MUAMALAH SEMUA BOLEH SELAIN YANG DILARANG. Show all posts
Showing posts with label DALAM MUAMALAH SEMUA BOLEH SELAIN YANG DILARANG. Show all posts

Monday, May 3, 2021

9450. DALAM MUAMALAH SEMUA BOLEH SELAIN YANG DILARANG

 


DALAM MUAMALAH SEMUA BOLEH SELAIN YANG DILARANG

Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

SEGALA SESUATU ASALNYA MUBAH.

 

 

 

DASAR AWAL yang ditetapkan Islam bahwa segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah hukumnya halal dan mubah.

 

 

Tidak ada satu pun yang haram.

 

 

Kecuali ada dalil yang sah dan tegas.

 

Yaitu dalil yang berasal Allah dan Rasulullah yang mengharamkan.

 

Jika tidak ada dalil sah dan tegas yang menunjukkan haram.

 

 

 

Maka tetap sesuai asalnya, yaitu hukumnya mubah.

 

 

Allah berfirman,

 

"Dia Zat yang menjadikan untukmu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya."

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 29.

 

 

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 

 

Dia Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Jasiyah (surah ke-45) ayat 13.

 

 

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 

Dan Dia menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya yang demikian benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

 

 

Al-Quran surah Lukman (surah ke-31) ayat 20.

 

 

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ

 

 

 

Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.

 

 

 

 

 

Allah tidak akan membuat segalanya untuk manusia.

 

 

 

Tapi kemudian Allah mengharamkannya.

 

 

 

Ada yang diharamkan Allah, karena ada alasan dan hikmah tertentu.

 

Wilayah  haram dalam syariat Islam itu sangat sempit.

 

Dan wilayah  halal sangat luas.

 

 

Dalil sahih dan tegas yang haram jumlahnya sangat minim.

 

 

Sesuatu yang tidak ada keterangan halal atau haramnya.

 

 

Kembali kepada hukum asalnya yaitu halal.

 

 

Termasuk yang dibolehkan oleh Allah.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka halal.

 

 

Apa saja yang Allah haramkan, maka haram.

 

Apa yang Allah diamkan, maka boleh (ma'fu).

 

 

Karena itu, terima dari Allah kemaafannya.

 

 

Sesungguhnya Allah tidak lupa sedikit pun."

 

 

 

Rasulullah pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Apa yang disebut halal ialah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya.

 

 

Dan yang disebut haram ialah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya.

 

 

Apa yang Allah diamkan, maka itu salah satu yang Allah maafkan buatmu."

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan.

 

 

Allah memberi beberapa batas, maka jangan kamu langgar.

 

 

Allah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan.

 

 

Allah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepadamu.

 

 

Allah tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan."

 

 

 

Kaidah asal segala sesuatu adalah halal.

 

 

Tidak hanya terbatas dalam masalah benda.

 

 

Tetapi meliputi masalah di luar ibadah.

 

 

Yaitu adat atau muamalat.

 

 

Pokok asalnya tidak haram, kecuali yang diharamkan.

 

Allah berfirman,

 

 

"Dan Allah memerinci sesuatu yang haramkan atasmu."

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.

 

 

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

 

Mengapa kamu tidak mau makan (binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang melewati batas.

 

 

 

Ayat ini umum, meliputi makanan, perbuatan, dan lainnya.

 

 

 

Tapi, dalam masalah ibadah harus lewat wahyu.

 

.

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Barang siapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia tertolak."

 

Ada 2 hal pokok dalam masalah ibadah, yaitu:

1.      Hanya Allah yang disembah.

 

2.                   Untuk menyembah Allah, hanya dilakukan menurut yang disyariatkan.

 

 

Dalam masalah ibadah harus ada petujuk dari Allah.

 

 

 Tidak boleh membuat cara sendiri.

 

Tetapi, dalam masalah muamalah bisa diatur oleh manusia.

 

 

Prinsipnya, masalah muamalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang.

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

 

1.      Yusuf Qardhawi. Halal dan haram menurut lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.

2.       Al-Quran Digital, Versi 3. Digital Qur’an Ver 3.