Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SOAL CERAI TALAK SUAMI ISTRI DALAM ISLAM. Show all posts
Showing posts with label SOAL CERAI TALAK SUAMI ISTRI DALAM ISLAM. Show all posts

Thursday, May 26, 2022

13304. MASALAH CERAI TALAK SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

 




 

MASALAH TALAK CERAI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Cerai

Yaitu pisah dan putus hubungan suami istri.

 

Talak

Perceraian antara suami dan istri.

Atau lepasnya ikatan perkawianan.

 

 

Ada 3 macam penyebab talak, yaitu:

 

1.        Keputusan suami.

2.        Keputusan hakim.

3.        Suami atau istri wafat.

 

TALAK KARENA SUAMI

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228

 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

Wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menanti) 3 kali quru'. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak rujuk dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki islah. Dan para wanita punya hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tapi para suami, punya satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 229.

 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

 

Talak (yang dapat rujuk) 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara makruf atau menceraikan dengan cara baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itu hukum Allah, maka kamu jangan melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum Allah mereka orang zalim.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.

 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak ke-2), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

 

 

TALAK KARENA PUTUSAN HAKIM

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6.

 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

 

Dan orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada punya saksi selain diri sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.

 

 

TALAK KARENA MENINGGAL DUNIA

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234

 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

Orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri (hendaklah  isteri itu) menangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika telah habis 'iddahnya, maka tidak dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

 

Belum ditemukan dalil.

Yang menyebutkan adanya cerai.

Selain 3  proses di atas.

 

Tak ditemukan dalil.

Terjadi cerai karena penghulu.

 

Ada 3 macam iddah bagi istri.

Yang ditalak suaminya, yaitu:

 

1)        3 kali quru.

Quru artinya “3 kali suci”.

Atau “3 kali haid”.

 

2)        4 bulan 10 hari.

Bagi istri yang suaminya wafat.

 

3)        3 bulan.

Bagi istri yang tak haid lagi.

Atau ragu-ragu saat haid.

 

 

Al-Quran surah At-Talak (surah ke-65) ayat 4

 

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

 

Dan wanita yang tidak haid lagi (manopause) di antara wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah), maka masa iddah 3 bulan; dan begitu (pula) wanita tidak haid. Dan wanita hamil, waktu iddah ialah sampai melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya mudah dalam urusannya.

 

Jika suami menalak istrinya ke-1 dan ke-2.

Maka suami boleh rujuk dengan istrinya.

 

 

Jika suami menalak istrinya ke-3.

Maka suaminya tak boleh rujuk lagi.

 

Tapi istrinya harus menikah dulu dengan pria lain.

Yaitu suami ke-2.

 

Jika wanita itu cerai dengan suami ke-2.

Maka suami ke-1 boleh rujuk lagi.

 

Dengan cara menikah lagi.

 

 

Al-Quran surah At-Talak (surah ke-65) ayat 2

 

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

 

Jika mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuki mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan dengan 2 orang saksi adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian karena Allah. Demikian diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

 

 

Kesimpulan.

 

1.        Talak dari suami lewat surat.

Tanpa 2 orang saksi.

Maka hukumnya  tidak sah.

 

2.        Penghulu hanya bertugas mencatat data nikah dan cerai.

 

Penghulu tak berwenang menikahkan.

Dan tak berwenang menceraikan suami istri.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)