Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Arti Riba (3). Show all posts
Showing posts with label Arti Riba (3). Show all posts

Thursday, October 15, 2020

5813. PENGERTIAN RIBA (3)

 


PENGERTIAN RIBA (3)

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A. Pengertian riba (3).

 

1.  Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran bisa ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat itu.

 

2.  Kata kunci ke-1: “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).

 

 

     أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ

 

3.  Kata kunci ke-2: “maa baqiya minar ribaa” (tinggalkan sisa riba).

 

     مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

 

4.  Kata kunci ke-3: “falakum ru’usu amwaa likum, laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun” (maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya).

 

     فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

 

5.  Dengan memahami kata kunci itu, diharapkan bisa ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran.

 

6.  Yaitu: “Apakah hal yang menjadikan kelebihan itu  hukumnya haram”.

 

7.  Menurut bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.

 

8.  Kata “adh’af” artinya “sesuatu bersama sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.

 

 

9.  Adh’afan mudha’afah adalah pelipatgandaan berkali-kali.

 

10.     Para ulama tafsir berpendapat arti “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.

 

11.     Orang yang berutang (kreditor), ketika tiba masa pembayarannya, dia ditagih oleh orang yang mengutangi (debitor).

 

12.     Dan menagih kepadanya, “Bayarlah utangmu atau kamu menambah untukku.”

 

13.     Jika yang dipinjam unta umur 1 tahun lebih, maka bayarnya unta berumur 2 tahun lebih.

 

14.     Jika yang dipinjamnya berupa uang, ketika penagih datang, tetapi tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.

 

15.     Jika besar utangnya 100, maka tahun berikutnya menjadi 200.

 

16.     Jika tahun depannya tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400.

 

17.     Demikian seterusnya.

 

18.     Berlipat ganda setiap tahun sampai orang yang utang  mampu membayarnya.

 

19.     Ulama yang berpegang teks ayat Al-Quran menyatakan: Berlipat ganda adalah syarat haramnya.

 

20.     Artinya jika tidak berlipat ganda, maka hukumnya tidak haram.

 

21.     Ulama lain menyatakan teks itu bukan syarat haramnya.

 

22.     Tetapi penjelasan bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.

 

23.     Artinya semua bentuk tambahan, meskipun tidak berlipat ganda, maka hukumnya adalah haram.

 

24.     Apakah tiap tambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram?

 

25.     Jawabnya pada kata kunci berikutnya.

 

26.     Yaitu “falakum ru'usu amwalikum” (bagimu modal-modalmu).

   فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

 

27.     Artinya, tiap tambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi sama dengan zaman turunnya ayat riba, maka hukumnya haram.

 

28.     Jadi, “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan riba yang lumrah dipraktikkan.

 

 

29.     Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi sama seperti zaman turunnya Al-Quran.

 

30.     Yaitu “la tazhlimun wa la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).

 

     لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

 

31.     Jika orang yang utang dalam kesulitan dan tidak mampu bayar pada waktunya, agar diberi waktu sampai dia mampu membayarnya.

 

32.     Menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.

 

 

33.     Ayat Al-Quran di atas lebih memperkuat kesimpulan kelebihan yang dipungut, apalagi jumlahnya berlipat ganda, adalah bentuk penganiayaan bagi si peminjam.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994. 

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,

5.  Tafsirq.com online.