PENGERTIAN
RIBA (3)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Pengertian
riba (3).
1. Para
ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan
Al-Quran bisa ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat
itu.
2. Kata
kunci ke-1: “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
3. Kata
kunci ke-2: “maa baqiya minar ribaa” (tinggalkan sisa riba).
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
4. Kata
kunci ke-3: “falakum ru’usu amwaa likum, laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun”
(maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya).
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ
5. Dengan
memahami kata kunci itu, diharapkan bisa ditemukan jawaban tentang riba yang
diharamkan Al-Quran.
6. Yaitu:
“Apakah hal yang menjadikan kelebihan itu hukumnya haram”.
7. Menurut
bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.
8. Kata
“adh’af” artinya “sesuatu bersama sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.
9. Adh’afan
mudha’afah adalah pelipatgandaan berkali-kali.
10. Para
ulama tafsir berpendapat arti “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada
masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
11. Orang
yang berutang (kreditor), ketika tiba masa pembayarannya, dia ditagih oleh
orang yang mengutangi (debitor).
12. Dan
menagih kepadanya, “Bayarlah utangmu atau kamu menambah untukku.”
13. Jika
yang dipinjam unta umur 1 tahun lebih, maka bayarnya unta berumur 2 tahun lebih.
14. Jika
yang dipinjamnya berupa uang, ketika penagih datang, tetapi tidak sanggup
membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
15. Jika
besar utangnya 100, maka tahun berikutnya menjadi 200.
16. Jika
tahun depannya tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400.
17. Demikian
seterusnya.
18. Berlipat
ganda setiap tahun sampai orang yang utang
mampu membayarnya.
19. Ulama
yang berpegang teks ayat Al-Quran menyatakan: Berlipat ganda adalah syarat haramnya.
20. Artinya
jika tidak berlipat ganda, maka hukumnya tidak haram.
21. Ulama
lain menyatakan teks itu bukan syarat haramnya.
22. Tetapi
penjelasan bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.
23. Artinya
semua bentuk tambahan, meskipun tidak berlipat ganda, maka hukumnya adalah
haram.
24. Apakah
tiap tambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram?
25. Jawabnya
pada kata kunci berikutnya.
26. Yaitu
“falakum ru'usu amwalikum” (bagimu modal-modalmu).
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
27. Artinya,
tiap tambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi sama dengan
zaman turunnya ayat riba, maka hukumnya haram.
28. Jadi, “adh'afan
mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan riba yang lumrah dipraktikkan.
29. Kesimpulannya,
yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi sama seperti zaman
turunnya Al-Quran.
30. Yaitu
“la tazhlimun wa la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
31. Jika orang
yang utang dalam kesulitan dan tidak mampu bayar pada waktunya, agar diberi
waktu sampai dia mampu membayarnya.
32. Menyedekahkan
sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.
33. Ayat
Al-Quran di atas lebih memperkuat kesimpulan kelebihan yang dipungut, apalagi
jumlahnya berlipat ganda, adalah bentuk penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment