Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DALAM ISLAM AKIDAH KAKU HUKUM DAN AKHLAK LUWES. Show all posts
Showing posts with label DALAM ISLAM AKIDAH KAKU HUKUM DAN AKHLAK LUWES. Show all posts

Saturday, July 23, 2022

14096. DALAM ISLAM AKIDAH KAKU HUKUM DAN AKHLAK LUWES

 


DALAM ISLAM AKIDAH KAKU TAPI HUKUM DAN AKHLAK LUWES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Ajaran Islam bisa dibagi 3 kelompok, yaitu:

 

1)    Akidah.

2)    Hukum.

3)    Akhlak.

 

Akidah.

Yaitu kepercayaan dasar dan keyakinan pokok.

 

Hukum.

Yaitu peraturan dan undang-undang.

 

Akhlak.

Yaitu budi pekerti dalam pergaulan.

Sebagian ulama.

Senang fokus pada:

 

1.         AKIDAH saja.

2.        HUKUM saja.

3.        AKHLAK saja.

 

Beberapa ustad.

Suka fokus pada:

 

1.        Gabungan AKIDAH dan HUKUM.

2.Gabungan AKIDAH dan AKHLAK.

3.Gabungan HUKUM dan AKHLAK.

 

Sebagian ulama senang pada:

1. Gabungan AKIDAH, HUKUM, dan AKHLAK.

 

Sebaiknya jangan dipertentangkan.

Tapi semuanya saling melengkapi.

 

1.        Hubungan akidah dan akhlak.

 

Hadis riwayat Bukhari Muslim.

 

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir.

Hendaklah dia berbuat baik pada tetangganya.”

 

Akidah:

Beriman kepada Allah dan hari akhir.

 

Akhlak:

Berbuat baik pada tetangga.

 


2. Hubungan akidah dan hukum

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Akidah.

Beriman pada Al-Quran.

 

Hukum.

Tak makan bangkai, darah, babi, dan hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

Dalam lslam.

Yang paling pokok adalah akidah.

 

Jika ada orang patuh halal dan haram.

Dan  akhlaknya baik.

 

Yaitu:

1.        Patuh pada hukum halal dan haram.

2.        Akhlaknya baik.

3.        Tapi imannya salah.

 

Yaitu dia kafir.

Dia tak beriman kepada Allah dan Rasulullah.

 

Maka semua amalnya.

Semua kebaikannya.

 

Selama hidup di dunia.

Di akhirat akan sia-sia.

 

Dalam lslam.

1.        Soal akidah.

Bersifat kaku dan mutlak.

Akidah tak bisa ditawar.

 

Dosa syirik

Tak akan diampuni oleh Allah.

Jika tak bertobat.

 

2.        Soal hukum dan akhlak.

Bersifat luwes.

 

Dalam kondisi darurat.

Hukum dan akhlak boleh dilanggar.

 

Tapi segera mohon ampun pada Allah.

Dan memperbaiki diri.

 

 

 

 (dari berbagai sumber)