Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM MEMBELI BUKU DAN KASET BAJAKAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM MEMBELI BUKU DAN KASET BAJAKAN. Show all posts

Thursday, October 14, 2021

11238. HUKUM MEMBELI BUKU DAN KASET BAJAKAN

 

 



HUKUM MEMBELI BUKU DAN KASET BAJAKAN

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Membeli buku bajakan.

Atau kaset bajakan.

Apakah berdosa?.

 

Karena yang original (asli) harganya mahal?

 

Jawaban.

 

 

Membeli buku bajakan.

Atau kaset bajakan.

Atau apa saja hasil bajakan.

 

Seharusnya kita hindari.

 

Karena perbuatan itu merugikan orang yang punya hak cipta.

 

Atas barang-barang itu.

 

Juga menguntungkan para pembajak.

 

 

Memang harga barang bajakan lebih murah daripada yang original (asli).

 

Karena pembajak tidak perlu susah menciptakan barang dari awal.

 

Tidak membayar royalti.

Tak bayar pajak.

Dan lainnya.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan jika kamu telah selesai ibadah haji, maka boleh berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

 

 

 

Allah berfirman,

 

“Dan kamu saling menolong kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan saling menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

 

 

Membeli barang bajakan.

Termasuk pelanggaran.

Maka hindari.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)