HUKUM WAYANG USTAZ KHALID BASALAMAH DIJAWAB
PENDAPAT BUKAN MARAH
Oleh: Drs. H. Yusron
Hadi, M.M.
Gus Baha Menjelaskan.
Bahwa Sunan Giri mengharamkan wayang
tengul.
Zaman itu belum ada wayang kulit.
Hanya ada wayang tengul.
Wayang tengul berbentuk patung.
Mirip makhluk hidup.
Sunan Kalijaga semangat ingin berdakwah.
Kemudian membuat wayang tengul.
Wayang tengul berbentuk orang.
Tapi Sunan Giri mengharamkan wayang
tengul.
Karena berbentuk patung.
Dengan alasan.
Jika orang membuat patung.
Maka nanti di akhirat.
Dia disuruh memberi nyawa.
Padahal manusia tak bisa memberi nyawa.
Pada awal lslam masuk nusantara.
Hanya ada wayang tengul.
Wayang tengul hukumya haram.
Karena patung dilarang dalam lslam.
Sunan Kalijaga memakai wayang tengul
untuk sarana dakwah.
Tapi Sunan Giri mengharamkan wayang
tengul.
Sunan Kalijaga tak tahu hukum lslam.
Karena mantan preman.
Tapi jadi wali.
Kemudian datang Sunan Kudus yang lebih
alim.
Sunan Kudus mengusulkan.
Wayang tengul diganti wayang gepeng.
Yaitu wayang tengul dibuat tipis.
Sehingga tak mirip bentuk manusia.
Kemudian wayang tengul.
Dibuat menjadi penyet dan tipis.
Jika wayangnya sudah penyet dan tipis.
Maka tak bisa diberi nyawa.
Kesimpulan.
Sunan Kalijaga membolehkan wayang.
Sunan Giri mengharamkan wayang.
Sunan Kudus membolehkan wayang.
Yang bentuknya gepeng dan tipis.
Mestinya pendapat Ustaz
Khalid Basalamah.
Tentang wayang.
Dijawab dengan
pendapat.
Bukan dengan marah.
Apalagi lapor polisi.
(Sumber Fajar
Indonesia)


